Makassar (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) pada 2021 - 2024 menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini dalam kegiatan Workshop Fellowship Jurnalis tentang SKEM dan LTHE, di Makassar, Senin.  

Disebutkannya, pemerintah sendiri menargetkan hingga 2030 ada 11 alat elektronik yang sudah mencantumkan SKEM dan LTHE. Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.

Sementara Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE, Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.

Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.

“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.

Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga bintang 5.

“Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra.

Sebelumnya seperti diinformasikan media Ekuotorial.com yang mengutip materi paparan tentang “Kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaatan Energi,” yang disampaikan Anggraeni pada Acara Launching Fellowship ini, Jumat, (19/4) bahwa penerapan SKEM dan LTHE untuk peralatan seperti AC, penanak nasi dan kulkas saja, ternyata telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.

Ditambahkan lagi dalam paparan yang sama, kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.
  Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini . Antara/ dok. pri

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KESDM tetapkan 7 peralatan elektronik wajib tetapkan SKEM dan LTHE

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024