Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membutuhkan 25.420 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2024.
"Petugas ad hoc tersebut tugasnya untuk mendata pemilih pada lokasi 14.342 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel," kata Anggota KPU Sulsel Romi Harminto di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, terkait dengan pendataan itu berdasarkan pemetaan dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Sulsel yaitu sebanyak 6. 697.953 orang.
Adapun jadwal perekrutan akan dimulai serentak di Sulsel pada Kamis (13/6) dengan syarat utama calon Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS tempatnya mendaftar.
Alasannya, kata Romi, pantarlih terpilih juga akan bertugas sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, syarat utama harus berada di TPS, ada namanya di TPS itu sebagai pemilih. Jadi pemilih yang menjadi Pantarlih adalah pemilih yang di TPS tersebut.
"Hal ini penting untuk menghadapi Pilkada, karena dialah nanti yang akan bertugas sebagai KPPS untuk memastikan yang dia coklit ini, dia yang datang," jelasnya.
Terkait jumlah Pantarlih yang akan bertugas di setiap TPS, Romi menjelaskan, TPS dengan 400 pemilih ke atas akan diisi oleh dua Pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 hanya akan diisi oleh satu orang Pantarlih.
Pertimbangan itu dilakukan bahwa dua Pantarlih mendata pemilih tiap TPS diambil setelah jumlah pemilih tiap TPS bertambah untuk Pilkada. Berbeda dengan Pemilu lalu hanya satu Pantarlih tiap TPS karena hanya diisi 250-300 pemilih.
Karena itu, jumlah TPS turun dibandingkan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, karena di Pemilu dulu itu satu Pantarlih satu TPS. Sementara satu TPS itu jumlahnya 300 pemilih, sekarang maksimal 600. Jadi turun sekitar sampai 40 persen.
"Petugas ad hoc tersebut tugasnya untuk mendata pemilih pada lokasi 14.342 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel," kata Anggota KPU Sulsel Romi Harminto di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, terkait dengan pendataan itu berdasarkan pemetaan dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Sulsel yaitu sebanyak 6. 697.953 orang.
Adapun jadwal perekrutan akan dimulai serentak di Sulsel pada Kamis (13/6) dengan syarat utama calon Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS tempatnya mendaftar.
Alasannya, kata Romi, pantarlih terpilih juga akan bertugas sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, syarat utama harus berada di TPS, ada namanya di TPS itu sebagai pemilih. Jadi pemilih yang menjadi Pantarlih adalah pemilih yang di TPS tersebut.
"Hal ini penting untuk menghadapi Pilkada, karena dialah nanti yang akan bertugas sebagai KPPS untuk memastikan yang dia coklit ini, dia yang datang," jelasnya.
Terkait jumlah Pantarlih yang akan bertugas di setiap TPS, Romi menjelaskan, TPS dengan 400 pemilih ke atas akan diisi oleh dua Pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 hanya akan diisi oleh satu orang Pantarlih.
Pertimbangan itu dilakukan bahwa dua Pantarlih mendata pemilih tiap TPS diambil setelah jumlah pemilih tiap TPS bertambah untuk Pilkada. Berbeda dengan Pemilu lalu hanya satu Pantarlih tiap TPS karena hanya diisi 250-300 pemilih.
Karena itu, jumlah TPS turun dibandingkan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, karena di Pemilu dulu itu satu Pantarlih satu TPS. Sementara satu TPS itu jumlahnya 300 pemilih, sekarang maksimal 600. Jadi turun sekitar sampai 40 persen.