Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani sebesar Rp2.501,67 per kilogram pada bulan Juni 2024.
Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Rabu, mengatakan, harga TBS sawit ditetapkan Pemprov Sulbar untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi sawit petani, agar tetap stabil.
Ia mengatakan, TBS sawit yang ditetapkan tersebut, adalah tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Menurut dia, harga TBS sawit yang ditetapkan pada Juni 2024 sebesar Rp2.501,67 per kilogram tersebut, meningkat dibandingkan harga TBS yang ditetapkan pada Mei 2024 sebesar Rp2.325,04 per kilogram.
"Kenaikan harga TBS sawit meningkat di bulan ini, karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS, juga meningkat," katanya.
Ia berharap, dengan penetapan harga TBS akan menciptakan keadilan, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan harga TBS sawit di Sulbar
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan.
"Penetapan harga TBS sawit itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan dan ditetapkan pemerintah setiap bulan, yang diharapkan akan menciptakan stabilitas harga sawit agar menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit, serta memajukan sektor perkebunan dan ekonomi Sulbar," katanya.
Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Rabu, mengatakan, harga TBS sawit ditetapkan Pemprov Sulbar untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi sawit petani, agar tetap stabil.
Ia mengatakan, TBS sawit yang ditetapkan tersebut, adalah tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Menurut dia, harga TBS sawit yang ditetapkan pada Juni 2024 sebesar Rp2.501,67 per kilogram tersebut, meningkat dibandingkan harga TBS yang ditetapkan pada Mei 2024 sebesar Rp2.325,04 per kilogram.
"Kenaikan harga TBS sawit meningkat di bulan ini, karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS, juga meningkat," katanya.
Ia berharap, dengan penetapan harga TBS akan menciptakan keadilan, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan harga TBS sawit di Sulbar
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan.
"Penetapan harga TBS sawit itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan dan ditetapkan pemerintah setiap bulan, yang diharapkan akan menciptakan stabilitas harga sawit agar menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit, serta memajukan sektor perkebunan dan ekonomi Sulbar," katanya.