Timwas Haji DPR mempertanyakan kuota tambahan haji reguler dialih ke ONH Plus
Sabtu, 15 Juni 2024 17:37 WIB
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis (tengah). ANTARA/HO-DPR RI
Jakarta (ANTARA) - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6).
Kuota tambahan tersebut, imbuh John, diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
"Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," tuturnya.
Akan tetapi, sambung John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.
"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ucap John.
Dia menjelaskan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. "Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jamaah haji reguler," ujar John.
John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus," tegasnya.
Oleh karena itu, Timwas Haji DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler.
"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," ujarnya.
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6).
Kuota tambahan tersebut, imbuh John, diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
"Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian," tuturnya.
Akan tetapi, sambung John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.
"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," ucap John.
Dia menjelaskan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. "Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jamaah haji reguler," ujar John.
John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus," tegasnya.
Oleh karena itu, Timwas Haji DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler.
"Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan," ujarnya.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diskominfo Sulbar buka akses internet gratis di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju
25 September 2024 15:42 WIB, 2024
Gerindra membantah adanya calon independen Pilkada DKI Jakarta skenario dari KIM Plus
20 August 2024 6:01 WIB, 2024
Ridwan Kamil menyiapkan solusi atasi banjir hingga polusi udara Jakarta
19 August 2024 20:21 WIB, 2024
Ridwan Kamil-Suswono siap deklarasikan diri jadi cagub-cawagub Pilkada Jakarta
19 August 2024 17:40 WIB, 2024
Srikandi PLN Icon Plus edukasi bahaya gadget di sekolah peringati HAN 2024
23 July 2024 20:00 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB