Makassar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin, bertemu membahas pengembangan bisnis hingga perpanjangan izin perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Prof Zudan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (22/6), berharap PT Semen Tonasa untuk segera melengkapi dokumen perpanjangan izin, sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ataupun Pemerintah Kabupaten Pangkep bisa segera dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika izin PT Semen Tonasa akan berakhir pada Desember 2024
"Tolong selesaikan dokumennya, urus penyelesaian secepatnya. Nanti teman-teman di Pemprov Sulsel bisa selesaikan kalau sudah lengkap dokumennya dari PT Semen Tonasa," katanya.
Prof Zudan berharap, pihak PT Semen Tonasa menyelesaikan urusan dokumen secepatnya, supaya dari pemerintah provinsi segera proses langkah selanjutnya, khusus untuk perizinan.
"Upayakan dokumen diselesaikan di awal Juli. Oleh karena itu harus segera selesaikan dan supaya kita di pemerintah provinsi tidak disalahkan, karena ini Desember akan berakhir izinnya," pesan Prof Zudan lagi.
Sementara, Dirut PT Semen Tonasa, Asruddin, mengaku sangat bersyukur bisa hadir dan bertemu langsung Penjabat Gubernur Prof Zudan. Ia berharap, apa yang menjadi kewajiban atau tugas dari PT Semen Tonasa bisa segera diselesaikan.
"Ada berbagai izin yang akan berakhir di akhir tahun 2024 ini. Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan berbagai kebutuhan dokumen perpanjangan izin-izin tersebut. Ada juga pengembangan lahan baru yang kami rencanakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Teknik Geologi dan Tanah Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespon dengan baik, apalagi ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Semen Tonasa khusus di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangkep.
"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Perusahaan itu harus mengikuti persyaratan itu, nanti pemerintah pusat akan menetapkan atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel," jelasnya.
Khusus untuk lahan di KBAK tersebut akan dilakukan survei terlebih dahulu, baik pihak PT Semen Tonasa, pemerintah provinsi, maupun dari akademisi bisa melakukan survei.
"Untuk lahan akan dilakukan survei sesuai arahan Bapak Gubernur, dilakukan survei bersama. Jadi di dalam regulasi itu boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, boleh dilakukan perguruan tinggi atau badan usaha, nanti dilihat yang mana mau dipilih," pungkasnya.pungkasnya.
Prof Zudan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (22/6), berharap PT Semen Tonasa untuk segera melengkapi dokumen perpanjangan izin, sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ataupun Pemerintah Kabupaten Pangkep bisa segera dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika izin PT Semen Tonasa akan berakhir pada Desember 2024
"Tolong selesaikan dokumennya, urus penyelesaian secepatnya. Nanti teman-teman di Pemprov Sulsel bisa selesaikan kalau sudah lengkap dokumennya dari PT Semen Tonasa," katanya.
Prof Zudan berharap, pihak PT Semen Tonasa menyelesaikan urusan dokumen secepatnya, supaya dari pemerintah provinsi segera proses langkah selanjutnya, khusus untuk perizinan.
"Upayakan dokumen diselesaikan di awal Juli. Oleh karena itu harus segera selesaikan dan supaya kita di pemerintah provinsi tidak disalahkan, karena ini Desember akan berakhir izinnya," pesan Prof Zudan lagi.
Sementara, Dirut PT Semen Tonasa, Asruddin, mengaku sangat bersyukur bisa hadir dan bertemu langsung Penjabat Gubernur Prof Zudan. Ia berharap, apa yang menjadi kewajiban atau tugas dari PT Semen Tonasa bisa segera diselesaikan.
"Ada berbagai izin yang akan berakhir di akhir tahun 2024 ini. Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan berbagai kebutuhan dokumen perpanjangan izin-izin tersebut. Ada juga pengembangan lahan baru yang kami rencanakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Teknik Geologi dan Tanah Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespon dengan baik, apalagi ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Semen Tonasa khusus di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangkep.
"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Perusahaan itu harus mengikuti persyaratan itu, nanti pemerintah pusat akan menetapkan atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel," jelasnya.
Khusus untuk lahan di KBAK tersebut akan dilakukan survei terlebih dahulu, baik pihak PT Semen Tonasa, pemerintah provinsi, maupun dari akademisi bisa melakukan survei.
"Untuk lahan akan dilakukan survei sesuai arahan Bapak Gubernur, dilakukan survei bersama. Jadi di dalam regulasi itu boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, boleh dilakukan perguruan tinggi atau badan usaha, nanti dilihat yang mana mau dipilih," pungkasnya.pungkasnya.