Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan kemudahan pelayanan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Majene
"Kemudahan pelayanan pencatatan dan pendaftaran KI di Kabupaten Majene, dilaksanakan melalui program Mobile Intellectual Property Clinic," kata Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak, merupakan program percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia, yang juga dilaksanakan Provinsi Sulbar dengan menggali potensi KI yang dimiliki.
Menurut dia, program tersebut juga sebagai langkah untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan KI kepada masyarakat.
Selain itu, untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi atas KI, atas segala potensi ekonomi yang dikembangkan masyarakat di Kabupaten Majene.
"Melalui kegiatan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Majene tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak KI mereka sehingga KI di Kabupaten Majene dapat mengalami peningkatan dan perkembangan," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada program klinik kekayaan intelektual bergerak yang dilaksanakan di Majene pada 26-28 Juni 2024.akan dipadukan dengan pameran produk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di serta panggung hiburan untuk warga binaan layanan keimigrasian.
"Kegiatan tersebut akan menguntungkan pelaku UMKM karena akan dapat memanfaatkan kegiatan itu untuk berdagang, disamping juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat mendaftarkan, usaha yang dikembangkan agar tercatat dan terdaftar sebagai KI," katanya.
Ia menambahkan, layanan yang diberikan pada kegiatan itu adalah layanan kekayaan intelektual mengenai merek, cipta, desain industri indikasi geografis, hak paten, drafting, dan KI komunal.
"Kemudahan pelayanan pencatatan dan pendaftaran KI di Kabupaten Majene, dilaksanakan melalui program Mobile Intellectual Property Clinic," kata Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak, merupakan program percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia, yang juga dilaksanakan Provinsi Sulbar dengan menggali potensi KI yang dimiliki.
Menurut dia, program tersebut juga sebagai langkah untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan KI kepada masyarakat.
Selain itu, untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi atas KI, atas segala potensi ekonomi yang dikembangkan masyarakat di Kabupaten Majene.
"Melalui kegiatan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Majene tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak KI mereka sehingga KI di Kabupaten Majene dapat mengalami peningkatan dan perkembangan," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada program klinik kekayaan intelektual bergerak yang dilaksanakan di Majene pada 26-28 Juni 2024.akan dipadukan dengan pameran produk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di serta panggung hiburan untuk warga binaan layanan keimigrasian.
"Kegiatan tersebut akan menguntungkan pelaku UMKM karena akan dapat memanfaatkan kegiatan itu untuk berdagang, disamping juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat mendaftarkan, usaha yang dikembangkan agar tercatat dan terdaftar sebagai KI," katanya.
Ia menambahkan, layanan yang diberikan pada kegiatan itu adalah layanan kekayaan intelektual mengenai merek, cipta, desain industri indikasi geografis, hak paten, drafting, dan KI komunal.