Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama perwakilan organisasi aliansi buruh serta organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel membawa aspirasi terkait kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), upah buruh, hingga masalah kelangkaan BBM Solar di Kantor DPR RI Jakarta.

"Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel diwakilkan teman-teman HMI dan buruh sejumlah persoalan termasuk Tapera kepada Komisi V DPR RI di Jakarta," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat dikonfirmasi sedang berada di Jakarta, Sabtu.

Ia menuturkan, aspirasi yang dibawa masyarakat ke DPRD Sulsel selanjutnya disampaikan langsung ke mitra pemerintah dalam hal ini Komisi V DPR RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dengan harapan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Andi Ina, sejumlah kebijakan salah satunya adalah program iuran Tapera telah menjadi keresahan masyarakat, sehingga perlu menjadi perhatian dan dipertimbangkan, mengingat program itu mendapat banyak penolakan dari rakyat.

"Kami harapkan ada penjelasan yang didapatkan untuk menjadi jawaban kepada masyarakat Sulsel terkait program Tapera ini. DPR RI berjanji akan membawa aspirasi-aspirasi tersebut dalam rapat bersama pemerintah," paparnya.

Anggota Komisi V DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulsel Hamka B Kady pada kesempatan itu mengemukakan, memang ada penolakan terhadap pemberlakuan program Tapera.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunda pembahasan termasuk mengkaji serta menerima masukan masyarakat luas dampak baik dan buruknya program ini diberlakukan.

"Seiring dengan penolakan yang masif dari masyarakat dan berbagai elemen lainnya, maka peraturan ini kita pending (tunda) selama tiga tahun ke depan," tuturnya menegaskan.

Kendati demikian, perwakilan HMI Cabang Gowa Raya Nawir berbeda pandangan mengenai penundaan pembahasan terkait Tapera. Ia mengharapkan sebaiknya pembahasan program Tapera tersebut tidak usah dibahas tapi dibatalkan saja.

"Mestinya dibatalkan saja, dibandingkan ditunda karena bisa saja sewaktu-waktu kebijakan tersebut dapat diberlakukan kembali. Apabila peraturan ini tidak di batalkan, bisa saja tiga tahun ke depan peraturan ini tetap di terapkan lagi," katanya menekankan.

Aspirasi tersebut di terima anggota DPR RI dari Dapil Sulsel masing-masing Hamka B Kady Anggota Komisi V, Andi Yuliani Paris Anggota Komisi VII dan Aliyah Mustika Ilham Komisi IX serta Anggota DPR RI lainnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024