Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani sebesar Rp2.547,40 per kilogram (Kg) pada periode Juli 2024.
Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Jumat, mengatakan, harga TBS sawit tersebut ditetapkan, setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
Ia mengatakan, setiap perusahaan sawit yang membeli sawit petani di Sulbar, diwajibkan memberlakukan harga TBS tersebut.
Menurut dia, harga TBS yang ditetapkan pada bulan Juli 2024 itu, mengalami kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Juni 2024 sebesar Rp. 2.501,67 per kg.
Ia menyampaikan, kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga meningkat.
"Penetapan TBS sawit tersebut untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan harga, kemudian untuk menjaga produksi sawit petani, agar tetap stabil," katanya.
Ia mengatakan, TBS sawit yang ditetapkan tersebut, adalah tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Ia berharap, penetapan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov Sulbar meminta perusahaan sawit mentaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit dan selanjutnya akan kembali ditetapkan di bulan berikutnya untuk mendorong pembangunan di sektor perkebunan di Sulbar," katanya.
Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Jumat, mengatakan, harga TBS sawit tersebut ditetapkan, setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
Ia mengatakan, setiap perusahaan sawit yang membeli sawit petani di Sulbar, diwajibkan memberlakukan harga TBS tersebut.
Menurut dia, harga TBS yang ditetapkan pada bulan Juli 2024 itu, mengalami kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Juni 2024 sebesar Rp. 2.501,67 per kg.
Ia menyampaikan, kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga meningkat.
"Penetapan TBS sawit tersebut untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan harga, kemudian untuk menjaga produksi sawit petani, agar tetap stabil," katanya.
Ia mengatakan, TBS sawit yang ditetapkan tersebut, adalah tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Ia berharap, penetapan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov Sulbar meminta perusahaan sawit mentaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit dan selanjutnya akan kembali ditetapkan di bulan berikutnya untuk mendorong pembangunan di sektor perkebunan di Sulbar," katanya.