Makassar (ANTARA) - Bawaslu Luwu mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mencontoh oknum pejabat setingkat camat dan kepala Puskesmas yang pada Pemilu 2024 memberikan dukungan kepada calon legislatif.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan, dua oknum pejabat itu sudah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena tidak netral dalam kegiatan pesta demokrasi yang lalu.

"Sudah ada contoh pada pemilu sebelumnya dan itu yang kita tegaskan kembali kepada seluruh ASN agar tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pilkada 2024 ini," ujarnya.

Irpan mengatakan Bawaslu Luwu dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Luwu yang dihadiri unsur Forkopimda dan para pejabat, camat, ketua PPK dan Panwascam berharap kepada para ASN, TNI-Polri untuk tetap berada di garis netral pada setiap momentum pemilu.

Ia menerangkan pada pilkada Luwu 2024 terdiri dari 13 tahapan, yang saat ini memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Menurut dia, Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat agar seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih agar didatangi pantarlih untuk dilakukan coklit.

"Kami melakukan pengawasan ketat, baik terhadap mekanisme coklit maupun pengawasan terhadap seluruh ASN untuk tetap netral. Ini semua demi memastikan pilkada 2024 berlangsung luber, jurdil dan jauh dari intimidasi," katanya.

Irpan mengatakan setiap pelanggaran pada kegiatan pemilu diatur melalui mekanisme yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ia menyatakan jika aturan itu juga telah dikuatkan pada Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tujuannya untuk mewujudkan ASN dan TNI-Polri yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024