Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhitung sejak 12 hingga 18 September 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin yang dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan perekrutan dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilu Serentak 2024.
"Hari pelaksanaan pencoblosan sudah semakin dekat dan kami membutuhkan banyak pengawas TPS. Karena itulah, kami membuka rekrutmen pengawas TPS," ujarnya.
Muhajirin mengatakan proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu.
"Untuk menjadi Pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Kami menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini," katanya.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian punya integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan; tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran beserta berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili masing-masing.
Berita Terkait
Pemkab Luwu Timur sosialisasi pengusulan Geopark Matano dan Danau Malili
Senin, 14 Oktober 2024 15:09 Wib
Bawaslu Luwu menaikkan status pelanggaran netralitas ASN ke penyidikan
Jumat, 11 Oktober 2024 16:07 Wib
Pemkab Luwu Timur bentuk komunitas peduli disabilitas
Rabu, 9 Oktober 2024 15:36 Wib
Bawaslu Luwu menelusuri dugaan pelanggaran pejabat di Pilkada 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 10:01 Wib
Bawaslu Luwu minta anggota DPRD cuti jika ingin kampanye pilkada
Sabtu, 28 September 2024 1:03 Wib
Pjs Bupati Luwu Timur perkuat koordinasi sukseskan pencegahan stunting
Jumat, 27 September 2024 15:39 Wib
Bupati Luwu paparkan program konservasi wilayah pesisir
Rabu, 18 September 2024 21:31 Wib
Kepala BKPSDM Luwu Timur klarifikasi selebaran terkait penerimaan PPPK
Rabu, 18 September 2024 2:17 Wib