Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan perekrut korban TPPO bermodus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dieksploitasi menjadi pekerja prostitusi, mengharuskan korban memberikan jaminan berupa utang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan informasi tersebut didapatkan setelah penyidik menyita barang bukti laptop milik tersangka berinisial FLA yang berperan sebagai perekrut dan menyiapkan visa serta memberangkatkan korban.
“Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam laptop tersangka yang mana perjanjian tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney,” kata dia.
Surat kerja sama itu tidak memuat hak-hak korban, seperti asuransi, gaji, jam kerja, maupun jenis kerja.
Selain itu, korban juga disodorkan perjanjian utang piutang sebanyak Rp50 juta dengan alasan sebagai jaminan.
“Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” ucapnya.
Hasil penelusuran penyidik juga menemukan adanya barang bukti berupa catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang dikirimkan kepada tersangka FLA sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti lainnya, yaitu satu buah paspor milik tersangka FLA, dua buah buku tabungan Tahapan BCA, dua kartu ATM, tiga buah ponsel, satu unit laptop, satu buah hard disk, dan 28 paspor milik WNI. Adapun puluhan paspor itu saat ini tengah diselidiki apakah milik korban atau bukan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini telah beraktivitas sejak tahun 2019. Jumlah WNI yang direkrut menjadi PSK di Australia berjumlah kurang lebih 50 orang.
“50 orang korban ini masih ada juga yang di Australia dan ada juga yang sudah kembali ke Indonesia. Beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari, juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” kata dia.
Ia menyebut, upah yang didapatkan para korban bervariatif berdasarkan jam kerja dan asal korban kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Ia juga mengungkapkan bahwa para korban direkrut secara hubungan pertemanan dari kerabat yang sudah pernah bekerja di sana.
Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australia Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, terungkap tersangka lain berinisial SS alias Batman, seorang WNI yang kini telah menjadi WN Australia.
Tersangka SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney, Australia. Ia berperan menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban serta memperoleh keuntungan dari korban. Saat ini, SS tengah ditahan oleh kepolisian Australia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Korban TPPO prostitusi di Australia diharuskan berutang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan informasi tersebut didapatkan setelah penyidik menyita barang bukti laptop milik tersangka berinisial FLA yang berperan sebagai perekrut dan menyiapkan visa serta memberangkatkan korban.
“Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam laptop tersangka yang mana perjanjian tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney,” kata dia.
Surat kerja sama itu tidak memuat hak-hak korban, seperti asuransi, gaji, jam kerja, maupun jenis kerja.
Selain itu, korban juga disodorkan perjanjian utang piutang sebanyak Rp50 juta dengan alasan sebagai jaminan.
“Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” ucapnya.
Hasil penelusuran penyidik juga menemukan adanya barang bukti berupa catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang dikirimkan kepada tersangka FLA sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti lainnya, yaitu satu buah paspor milik tersangka FLA, dua buah buku tabungan Tahapan BCA, dua kartu ATM, tiga buah ponsel, satu unit laptop, satu buah hard disk, dan 28 paspor milik WNI. Adapun puluhan paspor itu saat ini tengah diselidiki apakah milik korban atau bukan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini telah beraktivitas sejak tahun 2019. Jumlah WNI yang direkrut menjadi PSK di Australia berjumlah kurang lebih 50 orang.
“50 orang korban ini masih ada juga yang di Australia dan ada juga yang sudah kembali ke Indonesia. Beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari, juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” kata dia.
Ia menyebut, upah yang didapatkan para korban bervariatif berdasarkan jam kerja dan asal korban kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Ia juga mengungkapkan bahwa para korban direkrut secara hubungan pertemanan dari kerabat yang sudah pernah bekerja di sana.
Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australia Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, terungkap tersangka lain berinisial SS alias Batman, seorang WNI yang kini telah menjadi WN Australia.
Tersangka SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney, Australia. Ia berperan menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban serta memperoleh keuntungan dari korban. Saat ini, SS tengah ditahan oleh kepolisian Australia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Korban TPPO prostitusi di Australia diharuskan berutang