Tangerang (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari.
Ia mengungkapkan, mereka terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia," jelasnya.
Judha menerangkan, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring.
"Dan ada empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku 'online scamming' dan saat ini telah dilakukan pemulangan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus 'online scamming' di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku 'online scamming' bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai 'online scamming' maupun judi daring," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti menambahkan bahwa dari total 69 pelaku 'online scamming', terdapat 35 WNI saat ini telah diupayakan pemulangan ke Tanah Air.
Upaya pemulangan puluhan itu, dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa (22/10) malam.
"Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki," katanya.
Menurutnya, upaya penjemputan hingga pemulangan dari puluhan pelaku 'online scamming' tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
"Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC)," katanya.
Pemulangan bertahap
Krishna juga mengatakan, setelah dilakukan upaya penjemputan tim Divhubinter Polri dan tahapan pemulangan kepada puluhan WNI ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, dilakukan kepada 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.
Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa 22 Oktober dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan kepada dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh dua WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni dilakukan terhadap tiga WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
"Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI dengan tiba di Jakarta pada 23 Oktober," demikian Krishna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini penegasan Kemlu terkait 69 WNI dari Filipina