Eks pengelola pengadaan proteksi TKI Kemnaker honor meski tak kerja
Selasa, 23 Juli 2024 18:36 WIB
Sidang pemeriksaan saksi tekait dengan perkara korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Bina Penempatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Agus Ramdhani mengaku menerima honor meski tidak bekerja.
Pada saat itu, kata dia, tugas dari PPBJ telah diambil alih oleh konsultan untuk mengawasi kegiatan lelang pengadaan sistem tersebut.
"Seingat saya waktu itu honornya sebesar Rp900 ribu per paket. Disuruh tanda tangan, saya ambil saja honornya," ujar Agus saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Agus mengaku sebenarnya tidak terlalu memahami konsep bahwa suatu proyek pengadaan bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh konsultan lantaran hanya menjalankan perintah bahwa proyek tersebut sudah diawasi oleh konsultan.
Aturan mengenai kerahasiaan proyek pengadaan sistem TKI tersebut juga telah diatur dalam peraturan presiden.
"Kami hanya upload-upload saja data proses pelelangannya. Itu yang membuat saya tidak khawatir," ucap dia.
Agus bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 yang menyeret Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker 2011—2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada saat itu, kata dia, tugas dari PPBJ telah diambil alih oleh konsultan untuk mengawasi kegiatan lelang pengadaan sistem tersebut.
"Seingat saya waktu itu honornya sebesar Rp900 ribu per paket. Disuruh tanda tangan, saya ambil saja honornya," ujar Agus saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Agus mengaku sebenarnya tidak terlalu memahami konsep bahwa suatu proyek pengadaan bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh konsultan lantaran hanya menjalankan perintah bahwa proyek tersebut sudah diawasi oleh konsultan.
Aturan mengenai kerahasiaan proyek pengadaan sistem TKI tersebut juga telah diatur dalam peraturan presiden.
"Kami hanya upload-upload saja data proses pelelangannya. Itu yang membuat saya tidak khawatir," ucap dia.
Agus bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 yang menyeret Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker 2011—2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Amnesty International: Sikap Presiden modal penting untuk hapus hukuman mati
11 April 2025 17:39 WIB
MK sudah mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
30 September 2024 16:14 WIB, 2024
Petarung Usman Nurmagomedov masih menjadi juara kelas ringan Bellator
09 September 2024 6:15 WIB, 2024
Mahkamah Konstitusi nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman
14 August 2024 12:01 WIB, 2024
Kemenkominfo: Pembangunan IKN salah satu fondasi menuju Indonesia maju
11 August 2024 12:05 WIB, 2024
Anwar Usman tak ikut putus perkara uji materi usia calon kepala daerah di MK
25 July 2024 20:22 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB