Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 di 24 kabupaten/kota, yang diwarnai sejumlah temuan yang patut dibenahi.
"Ada sejumlah catatan terhadap Pantarlih yang masih tercatat anggota Partai Politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) berupa teguran," kata Anggota Bawaslu Sullsel Abdul Malik di Makassar, Kamis.
Selanjutnya, terhadap 31 orang Pantarlih diduga tercatat anggota Partai Politik tersebut yang bersangkutan tidak akan direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024.
Sementara itu, disepakati oleh seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran Panwascam untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
"Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini.
Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih atau mutarlih," paparnya menekankan.
Selain itu, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasikan semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.
"Adanya kesepakatan ini diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulsel berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada berkualitas dan bebas dari kecurangan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Makassar Risal Suaib melansir hasil pengawasan coklit yakni terdapat 21 kasus kelalaian Pantarlih dengan tidak menempeli stiker usai mencoklit. Terbanyak di Kecamatan Mamajang 11 Kepala Keluarga (KK), delapan KK di Biringkanaya dan dua KK di Manggala.
Sedangkan jumlah saran dan perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Makassar pada proses coklit di 15 Kecamatan tersebar di 153 kelurahan, tercatat sebanyak 91 saran perbaikan lisan sudah ditindaklanjuti, 18 saran perbaikan tertulis juga telah ditindaklanjuti berdasarkan penyampaian dari PPK kecamatan.
"Temuan hasil uji petik, jumlah KK yang belum di coklit tetapi ditempeli stiker satu kasus, jumlah KK sudah di coklit tetapi tidak ditempeli stiker 21 kasus, dan KK yang sudah di coklit dan ditempeli stiker berjumlah 30.089 keluarga," kata Suaib menyebutkan.
Untuk Bawaslu Kabupaten Maros melansir ada 208 saran dan perbaikan pada proses coklit. Tercatat, 207 saran perbaikan secara lisan dan satu saran perbaikan tertulis disampaikan kepada KPU Maros.
"Kami terus memberikan saran perbaikan kepada KPU Maros, baik secara lisan maupun tertulis, untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam proses coklit," ujar Anggota Bawaslu Maros Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Meski KPU Maros menyatakan bahwa proses coklit telah rampung 100 persen, namun pihaknya tetap berkomitmen memberikan saran dan kritik untuk perbaikan pada proses coklit dimulai 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2014.
"Ada sejumlah catatan terhadap Pantarlih yang masih tercatat anggota Partai Politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) berupa teguran," kata Anggota Bawaslu Sullsel Abdul Malik di Makassar, Kamis.
Selanjutnya, terhadap 31 orang Pantarlih diduga tercatat anggota Partai Politik tersebut yang bersangkutan tidak akan direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024.
Sementara itu, disepakati oleh seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran Panwascam untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
"Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini.
Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih atau mutarlih," paparnya menekankan.
Selain itu, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasikan semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.
"Adanya kesepakatan ini diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulsel berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada berkualitas dan bebas dari kecurangan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Makassar Risal Suaib melansir hasil pengawasan coklit yakni terdapat 21 kasus kelalaian Pantarlih dengan tidak menempeli stiker usai mencoklit. Terbanyak di Kecamatan Mamajang 11 Kepala Keluarga (KK), delapan KK di Biringkanaya dan dua KK di Manggala.
Sedangkan jumlah saran dan perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Makassar pada proses coklit di 15 Kecamatan tersebar di 153 kelurahan, tercatat sebanyak 91 saran perbaikan lisan sudah ditindaklanjuti, 18 saran perbaikan tertulis juga telah ditindaklanjuti berdasarkan penyampaian dari PPK kecamatan.
"Temuan hasil uji petik, jumlah KK yang belum di coklit tetapi ditempeli stiker satu kasus, jumlah KK sudah di coklit tetapi tidak ditempeli stiker 21 kasus, dan KK yang sudah di coklit dan ditempeli stiker berjumlah 30.089 keluarga," kata Suaib menyebutkan.
Untuk Bawaslu Kabupaten Maros melansir ada 208 saran dan perbaikan pada proses coklit. Tercatat, 207 saran perbaikan secara lisan dan satu saran perbaikan tertulis disampaikan kepada KPU Maros.
"Kami terus memberikan saran perbaikan kepada KPU Maros, baik secara lisan maupun tertulis, untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam proses coklit," ujar Anggota Bawaslu Maros Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Meski KPU Maros menyatakan bahwa proses coklit telah rampung 100 persen, namun pihaknya tetap berkomitmen memberikan saran dan kritik untuk perbaikan pada proses coklit dimulai 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2014.