Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar memperingatkan kepada semua gerai minimarket untuk berlaku adil dalam bertransaksi dengan konsumen.

"Ini hanya peringatan dan imbauan saja kepada semua pengusaha minimarket untuk berlaku adil dalam bertransaksi karena sudah banyak intrik-intrik terjadi dalam transaksi itu," ujar Kadisperindag Makassar, Taufiek Rachman saat melakukan sidak ke minimarket di Makassar, Senin.

Transaksi tidak adil yang dimaksudkannya yakni adanya ditemui di minimarket proses transaksi pengembalian uang belanjaan dengan nilai kecil seperti Rp200-Rp800 dimana petugas kasir memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian.

Transaksi pengembalian uang kecil dengan permen itu sudah lama terjadi di beberapa tempat-tempat penjualan, sehingga dirinya menyikapinya dan memperingatkan kepada semua pengusaha itu agar menyiapkan uang pecahan receh.

"Ini tidak boleh dibiarkan terus-terusan. Satu orang mungkin tidak berpengaruh atau tidak mempermasalahkan uang kembalian Rp500 ditukar dengan permen sebiji. Tetapi jika dikalikan dengan banyak pelanggan, ini adalah keuntungan yang besar," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada semua pengelola maupun pengusaha mini market untuk tidak melakukan transaksi yang tidak adil karena uang receh sangat mudah didapatkan cukup dengan menukarkan sejumlah nominal uang besar dengan uang recehan.

Selain menemukan transaksi tidak adil itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah produk makanan kemasan yang masa edarnya telah habis atau kadaluarsa saat sedang memimpin inspeksi mendadak di beberapa minimarket dan swalayan tersebut.

Pemantauan yang dilakukan di sejumlah minimarket dan toko besar seperti Indomart Borong, Misi Pasar Raya di Antang dan beberapa Carrefour, ditemukan adanya produk-produk kadaluarsa.

Dari kegiatan pengawasan ditemukan barang makanan dan minuman yang melewati batas waktu (kadaluarsa). Beberapa produk olahan yang telah habis masa edarnya itu kemudian diamankan.

"Kita menemukan barang makanan dan minuman yang sudah melewati masa expirednya. Selain itu ada ditemukan beberapa kemasan produk makanan yang kemasannya rusak (penyot). Kita akan memanggil pihak produsen atau pemilik toko, terkait temuan ini," katanya.

Sri mengaku, semua barang makanan dan minuman yang melewati masa kadaluarsanya dilakukan penyitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Adapun barang makanan dan minuman yang ditemukan seperti adanya kemasan produk yang rusak, ada makanan yang tidak jelas (tampa lebel) dan yang sudah lewat masa edarnya, namun tidak ditarik oleh pihak manajemen.

"Selain menyita barang yang dianggap melanggar juga akan memanggil pelaku usaha untuk memberikan pengarahan dan pembinaan. Kalau tindakan seperti ini terus ditemukan maka akan ditindaki secara tegas," jelasnya.  FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024