Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mendorong produk unggulan yang dihasilkan oleh pelaku usaha di daerah untuk memiliki legalitas hak intelektual.
Jufri Rahman di Makassar, Selasa, mengungkapkan pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang dihasilkan guna memberikan perlindungan terhadap originalitas suatu produk khas daerah. Sehingga, asal daerah dari produk tersebut bisa diketahui.
"Memang kekayaan intelektual ini menjadi satu hal yang penting. Sayangnya, kesadaran kita di Sulsel belum begitu tinggi untuk mendaftarkan hasil karya kita," ujarnya pada Klinik Kekayaan Bergerak Sulsel Tahun 2024, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Makassar.
Mungkin juga disebabkan karena mereka kurang informasi bagaimana cara mendaftarkannya. Mereka mau, tapi caranya tidak tahu," lanjut Sekprov Sulsel.
Dengan kondisi demikian, Jufri Rahman juga mengaku menyarankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) atas nama daerahnya.
Termasuk kepada pelaku UMKM menjadikannya semua satu pintu untuk mendaftarkan hasil produknya ke Hak Kekayaan Intelektual, agar produk daerah atau produk pelaku UMKM ini tidak bisa diklaim daerah lain atau pengusaha lain.
"Kalau mereka terlambat mendaftarkan, maka ada kemungkinan hak yang kita miliki terkait dengan hak cipta itu justru diklaim oleh orang lain," tegasnya.
Apa yang dilakukan Kemenkumham ini, lanjutnya, harus diapresiasi. Layanan bergerak seperti ini menjadi suatu pilihan yang harus dilakukan untuk membantu memudahkan para pelaku usaha di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Boleh jadi mereka yang ada di daerah mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki itu, tetapi tidak punya waktu atau tidak punya biaya," ujarnya.
Karena itu, Jufri Rahman meminta kepada Kemenkum-HAM untuk dapat memberi kemudahan pelayanan, baik melalui prosedur layanan, memangkas proses yang dianggap tidak terlalu perlu, dan memberikan penjelasan atau kepastian terkait biaya yang harus dibayarkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel Indah Rahayuningsih, menjelaskan, kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolok ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa.
Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di wilayah, harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik.
"Pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui Layanan Kekayaan Intelektual yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak," jelasnya.
Di tahun 2024 ini, kata Indah, adalah ketiga kalinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel menyelenggarakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Indah menjelaskan, pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan para ahli Kekayaan Intelektual di Sulsel untuk dapat memberikan layanan konsultasi dan layanan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat selama tiga hari.
"Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak tidak hanya terputus pada rangkaian kegiatan selama tiga hari ini, melainkan harus diwujudkan menjadi suatu sistem dan program kerja unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mempersiapkan dan mensukseskan Visi Indonesia Emas pada 2045 nanti," terangnya.
Salah satunya, menurut Indah, melalui pembangunan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Sulsel.
Jufri Rahman di Makassar, Selasa, mengungkapkan pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang dihasilkan guna memberikan perlindungan terhadap originalitas suatu produk khas daerah. Sehingga, asal daerah dari produk tersebut bisa diketahui.
"Memang kekayaan intelektual ini menjadi satu hal yang penting. Sayangnya, kesadaran kita di Sulsel belum begitu tinggi untuk mendaftarkan hasil karya kita," ujarnya pada Klinik Kekayaan Bergerak Sulsel Tahun 2024, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Makassar.
Mungkin juga disebabkan karena mereka kurang informasi bagaimana cara mendaftarkannya. Mereka mau, tapi caranya tidak tahu," lanjut Sekprov Sulsel.
Dengan kondisi demikian, Jufri Rahman juga mengaku menyarankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) atas nama daerahnya.
Termasuk kepada pelaku UMKM menjadikannya semua satu pintu untuk mendaftarkan hasil produknya ke Hak Kekayaan Intelektual, agar produk daerah atau produk pelaku UMKM ini tidak bisa diklaim daerah lain atau pengusaha lain.
"Kalau mereka terlambat mendaftarkan, maka ada kemungkinan hak yang kita miliki terkait dengan hak cipta itu justru diklaim oleh orang lain," tegasnya.
Apa yang dilakukan Kemenkumham ini, lanjutnya, harus diapresiasi. Layanan bergerak seperti ini menjadi suatu pilihan yang harus dilakukan untuk membantu memudahkan para pelaku usaha di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Boleh jadi mereka yang ada di daerah mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki itu, tetapi tidak punya waktu atau tidak punya biaya," ujarnya.
Karena itu, Jufri Rahman meminta kepada Kemenkum-HAM untuk dapat memberi kemudahan pelayanan, baik melalui prosedur layanan, memangkas proses yang dianggap tidak terlalu perlu, dan memberikan penjelasan atau kepastian terkait biaya yang harus dibayarkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel Indah Rahayuningsih, menjelaskan, kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolok ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa.
Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di wilayah, harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik.
"Pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui Layanan Kekayaan Intelektual yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak," jelasnya.
Di tahun 2024 ini, kata Indah, adalah ketiga kalinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel menyelenggarakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Indah menjelaskan, pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan para ahli Kekayaan Intelektual di Sulsel untuk dapat memberikan layanan konsultasi dan layanan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat selama tiga hari.
"Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak tidak hanya terputus pada rangkaian kegiatan selama tiga hari ini, melainkan harus diwujudkan menjadi suatu sistem dan program kerja unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mempersiapkan dan mensukseskan Visi Indonesia Emas pada 2045 nanti," terangnya.
Salah satunya, menurut Indah, melalui pembangunan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Sulsel.