Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengelola bank umum agar melakukan transparansi bunga kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
"Hal ini sebagai upaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dituangkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024," kata Kepala Perwakilan OJK Sulselbar Darwisman saat menjelaskan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru itu merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan sektor keuangan itu merupakan kewajiban bank umum dalam melakukan transparansi suku bunga, dan overhead cost untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Peraturan OJK tentang SBDK ini juga mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Dalam penyusunan SBDK, Bank Umum Konvensional agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi dan memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen .
Oleh karena itu. pengumuman kepada masyarakat dilakukan setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Sedangkan sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
Peraturan OJK ini mulai berlaku sejak di undangkan pada 12 Agustus 2024.
"Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter," ujarnya.
"Hal ini sebagai upaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dituangkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024," kata Kepala Perwakilan OJK Sulselbar Darwisman saat menjelaskan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru itu merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan sektor keuangan itu merupakan kewajiban bank umum dalam melakukan transparansi suku bunga, dan overhead cost untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Peraturan OJK tentang SBDK ini juga mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Dalam penyusunan SBDK, Bank Umum Konvensional agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi dan memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen .
Oleh karena itu. pengumuman kepada masyarakat dilakukan setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Sedangkan sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
Peraturan OJK ini mulai berlaku sejak di undangkan pada 12 Agustus 2024.
"Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter," ujarnya.