Makassar (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tengah melakukan pengawasan melekat terhadap perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu mengawasi ketat perpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Maros sesuai pengumuman KPU Maros selama tiga hari, 2-4 September 2024," ujar Anggota Bawaslu Maros Gazali Hadis di Maros, Sulawesi Selatan, Senin.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran oleh KPU Maros tersebut sesuai ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 tahun 2024. Sebab, masih ada parpol yang tidak mendaftarkan paslonnya dan presentasi perolehan suara sah tidak mencukupi.

Sebab, kata dia, hingga 29 Agustus 2024 hari akhir pendaftaran pukul 23.59 Wita tercatat hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari.

Gazali menjelaskan meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Maros, namun gabungan parpol masih bisa mengubah komposisi partai atau mengalihkan usungannya.

"Dengan catatan, gabungan Parpol yang sudah mendaftarkan paslon bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu atau lebih dari Parpol itu menarik dukungannya dan mengalihkan ke paslon yang lain," tuturnya.

Gazali mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, partai non parlemen di Kabupaten Maros dapat bergabung mengusung pasangan calon dengan syarat meraih suara sah 8,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu legislatif 2024.

Jumlah 8,5 persen yang dimaksud, kata dia, dari total 231.373 suara sah pada Pemilu Legislatif DPRD Maros 2024, pengajuan pasangan bakal calon minimal memperoleh sebanyak 19.667 suara sah.

"Jumlah ini sebagai syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar di KPU Maros sebagai peserta Pilkada di Maros," kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros itu.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Disebutkan pada Bab 10 huruf C angka 2 bahwa KPU kabupaten/kota dapat melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran di KPU setempat.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024