Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menahan seorang mantri atau petugas lapangan yang bertugas menangani kredit di BRI Unit Kalosi di Kabupaten Enrekang terkait kasus dugaan korupsi.
"Tersangka inisial MS ditahan selama 20 hari terhitung 11 September-30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi usai eksekusi di Kantor Kejati setempat, Rabu malam.
Penahanan bersangkutan berdasarkan Surat Perintah penetapan tersangka nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024, serta dilakukan upaya paksa penahanan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka serta Surat Perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejati Sulsel nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024.
Selain itu, tim Aspidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 orang saksi, serta dua orang ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 sampai 2023.
Mengenai dengan modus operandi yang dilancarkan tersangka MS, sebagai Mantri BRI di Unit Kalosi Enrekang ia secara sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah.
Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem, yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka menyebabkan Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp1,08 miliar lebih. Tim penyidik juga terus mendalami dan mengembangkan potensi tersangka lainnya," papar Soetarmi.
Perbuatan MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang sejak 2022-2023 bertentangan dengan Surat Edaran (SE) nomor: SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional.
SE nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance. SE nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30.
Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair dan subsidair, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menambahkan, sesuai arahan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
Selanjutnya, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka inisial MS ditahan selama 20 hari terhitung 11 September-30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi usai eksekusi di Kantor Kejati setempat, Rabu malam.
Penahanan bersangkutan berdasarkan Surat Perintah penetapan tersangka nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024, serta dilakukan upaya paksa penahanan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka serta Surat Perintah penahanan dari Wakil Kepala Kejati Sulsel nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 per tanggal 11 September 2024.
Selain itu, tim Aspidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 orang saksi, serta dua orang ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 sampai 2023.
Mengenai dengan modus operandi yang dilancarkan tersangka MS, sebagai Mantri BRI di Unit Kalosi Enrekang ia secara sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah.
Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem, yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka menyebabkan Bank BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp1,08 miliar lebih. Tim penyidik juga terus mendalami dan mengembangkan potensi tersangka lainnya," papar Soetarmi.
Perbuatan MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang sejak 2022-2023 bertentangan dengan Surat Edaran (SE) nomor: SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional.
SE nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance. SE nomor: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30.
Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair dan subsidair, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menambahkan, sesuai arahan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
Selanjutnya, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.