Makassar (ANTARA) -
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 3.625 jumlah kendaraan terlibat pelanggaran kelebihan muatan atau Over Dimensi Over Load (ODOL) hingga pelanggaran dokumen selama Agustus 2024.
"Operasi ODOL yang dilakukan di jembatan timbang milik kita, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dan provinsi melakukan penegakan odol," kata Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar Latief pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa ODOL jalan raya adalah sebuah kejahatan yang bisa merenggut jiwa, korban dan harta benda. Namun semua itu adalah tanggung jawab seluruh pihak. Bukan hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian, masyarakat juga harus terlibat untuk keselamatan berlalu lintas.
"Tentu ini jadi perhatian kita dan selalu memberikan sosialisasi baik pada pemilik kendaraan dan supir truk yang melanggar dan melewati ketentuan bahwa kendaraan odol tidak bisa melalui beberapa jalur," ujarnya.
Pihaknya pun akan terus memberikan sosialisasi bagi pengemudi terkait sanksi pelanggaran berupa tilang hingga hukuman pidana dan denda.
Adapun sanksi bagi pelaku ODOL seperti tilang, putar balik arah, dan p21 (pemberkasan hingga lengkap).
"Sudah kita lakukan beberapa, sesuai UU 22 pasal 277, bahwa pemilik kendaraan yang sengaja mengubah karoseri kendaraan itu bisa dipidanakan 1 tahun dan denda Rp24 juta," ujarnya.
"Ini yang kita sampaikan pada pemilik kendaraan dan pengemudinya supaya taat sama aturan ini. Dan kita tidak main-main dalam penegakan aturan ini di lapangan," tambah dia.
Menurut Bahar, Hari Perhubungan ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perhubungan. Apalagi telah dibangun sebanyak 23 kawasan bandar udara di luar Pulau Jawa.