Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan membutuhkan sebanyak 15.548 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membatu pengawasan pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 November 2024.

"Kita butuhkan untuk pengawas TPS sebanyak 15.548 orang sesuai jumlah TPS di Sulsel yang menyebar di  24 kabupaten/kota. Tapi, dikonfirmasi dulu ke KPU di-cross-check, karena ada beberapa kabupaten kota telah mengajukan penambahan TPS," kata Anggota Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh di sela-sela kegiatan peningkatan SDM Bawaslu di Hotel Vasaka Makassar, Jumat.

Ia mengatakan sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS pilkada di provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan, dilaksanakan 9-11 September 2024. 

Selanjutnya, pengumuman pendaftaran penjaringan calon pengawas TPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda di desa atau kelurahan, pendaftaran berkas, penelitian kelengkapan berkas di mulai 12-28 September 2024 atau selama 17 hari. 

Apabila kuota belum mencukupi maka dilaksanakan pengumuman perpanjangan pendaftaran 29 September-1 Oktober 2024. Selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 1-10 Oktober 2024 dan pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024.

Tahapan berikutnya, membuka tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon pengawas TPS 12 Oktober-2 November 2024. Tes wawancara 12-22 Oktober,  penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23-25 Oktober 2024. 

Untuk pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) dilaksanakan 23 Oktober-2 November 2024. Apabila kouta belum terpenuhi, maka dilaksanakan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi panwas dimulai 5-20 November 2024. 

"Untuk kali ini kita lebih awal beberapa hari. Jadi, teman-teman di KPU itu baru 'running' (berjalan) pada tanggal 17 September 2024.  Kita berharap teman-teman kabupaten kota  bisa mengawal ini dan mendapatkan pengawas TPS yang terbaik," kata Samsuar.
 
Terkait dengan syarat wajib bagi calon pendaftar, bukan anggota Partai Politik, tidak terdaftar namanya di sistem informasi pencalonan (Silon).

Perbedaannya, kalau petugas Ad hoc di KPU terdaftar bagian dari Parpol di Silon , maka harus ada keputusan dari pimpinan KPU, diperbolehkan sepanjang membuat surat pernyataan, tapi di Bawaslu tidak demikian.

"Kalau di kita (Bawaslu) tidak boleh. Walaupun dia terdaftar, kecuali mampu mengurus dan menghilangkan daftar namanya di Silon, itu bisa lanjut (mengikuti seleksi). Kami sangat ketat," papan mantan Ketua Bawaslu Gowa ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024