Makassar (ANTARA) -
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Mansur menanggapi keluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) soal keterlambatan pencairan dana operasional penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Dana operasional PPK ditransfer setiap bulannya ke rekening sekretariat PPK," kata Mansur melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan dana operasional PPK ditransfer dari tanggal 1-10 setiap bulannya, namun setelah menyetor laporan pertanggungjawaban bulan sebelumnya.

"Kalau adanya keluhan tersebut insya Allah nanti kami selesaikan persoalan tersebut baik internal KPU dan mencari solusi jalan terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa PPK di Kabupaten Wajo mengeluhkan pencairan anggaran operasional Pilkada yang dinilai terlambat dicairkan oleh KPU Kabupaten Wajo.
 
Melalui anggaran hibah Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menganggarkan Rp45 miliar untuk penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
 
Para anggota PPK Pilkada Wajo mengeluhkan keterlambatan anggaran pilkada itu, bahkan terkesan berbelit-belit dalam pencairan anggaran operasional tersebut.
 
Sejumlah PPK untuk 14 kecamatan di Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai sekitar 70-an juga mengeluhkan terhambatnya proses pencairan anggaran operasional biaya transportasi.
 
Sejumlah anggaran operasional yang dikeluhkan itu diantaranya dana wawancara calon PPS, kegiatan rakor persiapan pembentukan pantarlih, pelantikan pantarlih, uang transpor pembinaan kode etik, Pilkada Run, Bimtek kode etik sermani dan sejumlah anggaran operasional lainnya.
 
Para anggota PPK Wajo berharap KPU Wajo, mulai dari Ketua KPU Wajo, Sekretaris KPU Wajo, PPK dan bendahara Pilkada KPU Wajo agar kiranya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024