Mamuju (ANTARA) - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan penyuluhan tentang rabies kepada masyarakat di daerah itu.

"Kami berharap melalui penyuluhan rutin yang dilaksanakan oleh Tim PKRS RSUD Sulbar ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya dan cara penanganan rabies," kata Direktur RSUD Sulbar Marintani Erna Dochri di Mamuju, Jumat.

Penyuluhan yang dilaksanakan di RSUD Sulbar itu, kata Merintani, secara rutin dilaksanakan dalam rangka Hari Rabies Sedunia yang diperingati pada 28 September setiap tahunnya.

Marintani menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies, penyakit yang dapat mematikan jika tidak segera ditangani. "Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan sangat diperlukan," ujar Merintani.

Sementara itu, dokter spesialis syaraf RSUD Sulbar Sitti Zainab Zainuddin yang menjadi narasumber pada penyuluhan itu menyampaikan bahwa rabies merupakan penyakit infeksi pada sistem syaraf pusat atau otak yang disebabkan oleh virus rabies.

"Rabies atau yang dikenal juga sebagai penyakit anjing gila, dapat ditularkan melalui gigitan hewan yang terkena rabies," kata Sitti Zainab.

Adapun hewan yang dapat menularkan penyakit rabies pada manusia, kata Sitti Zainab, di antaranya anjing, kucing dan kera.

Selain hewan tersebut, lanjutnya, beberapa hewan liar yang dapat menularkan rabies, yaitu rubah, musang serta anjing liar.

"Di Indonesia, hewan yang paling sering menularkan rabies pada manusia adalah anjing, yakni sebesar 98 persen dan sisanya (2 persen) kucing dan kera," terangnya.

Ia menyampaikan beberapa cara penanganan luka gigitan hewan penular rabies pada manusia atau Post-Esposure Treatment (PET), yaitu mencuci luka gigitan secepatnya dengan sabun/deterjen pada air mengalir selama 15 menit, lalu diberi antiseptik, seperti obat merah dan sejenisnya.

Kemudian, segera pergi ke Rabies Center (puskesmas atau rumah sakit) untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan vaksin anti-rabies atau VAR dan serum anti-rabies (SAR) sesuai indikasi.

Pemberian vaksin rabies, menurut Siti Zaenab, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah terpapar virus rabies dari hewan, yaitu dalam waktu 24–72 jam.

Dosis vaksin rabies yang diberikan, tambahnya, adalah empat dosis, dengan dosis tambahan pada hari ke-3, ke-7, dan ke-14 setelah dosis pertama.

"Pemberian SAR seusai indikasi penanganan luka gigitan sesegera mungkin setelah terpapar hewan rabies, efektif dapat mencegah timbulnya gejala dan kematian," ujar Sitti Zaenab.

Ia memberikan beberapa tips waspada rabies, di antaranya mengikat dan memberikan kalung tanda kepemilikan untuk hewan peliharaan dan mengandangkan anjing atau kucing peliharaan.

Kemudian, melakukan vaksinasi anjing dan kucing secara teratur ke dokter hewan dan menghindari atau jangan terlalu dekat dengan anjing, kucing atau kera jika berada di wilayah tertular rabies.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024