Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman meminta 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dana transfer dari pusat, baik itu Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, untuk mempercepat realisasi belanja.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan menurut ketentuan yang ada pada triwulan kedua minimal capaian realisasi belanja sudah mencapai 70 persen.
"Ada 16 OPD yang mengelola dana transfer dari pusat, baik itu Dana Dekonsentrasi, DAK Fisik maupun Nonfisik. Kita ingin mengetahui capaiannya sudah sampai dimana realisasinya. Karena kalau menurut ketentuan, harusnya pada triwulan kedua itu minimal capaian realisasi itu 70 persen," ujarnya.
"Kan minimal 25 persen di triwulan satu, 45 persen di triwulan kedua, berarti 70 persen," lanjut Jufri Rahman pada kegiatan "Monitoring dan Evaluasi Terhadap Belanja Dana Transfer Pusat di Provinsi Sulsel" di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur.
Jufri menjelaskan rapat monitoring dan evaluasi yang menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel ini mengumpulkan seluruh OPD untuk membahas terkait dengan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, DAK Fisik dan Nonfisik Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan pengecekan terhadap OPD mana saja yang telah dan belum mencapai target realisasi sebesar 70 persen tersebut.
"Yang kurang dari 70 (persen) tadi, kami (bersama) Pak Kanwil Ditjen meminta apa kendala yang dihadapi, apa sebabnya, kemudian beliau (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan) memberikan kiat-kiatnya," ucap Jufri.
Jufri menambahkan dari penjelasan yang diberikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel, maka OPD yang bersangkutan yang belum memenuhi target realisasi 70 persen akan berupaya memaksimalkan pencapaian realisasinya atas dukungan dari Ditjen Perbendaharaan.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan menurut ketentuan yang ada pada triwulan kedua minimal capaian realisasi belanja sudah mencapai 70 persen.
"Ada 16 OPD yang mengelola dana transfer dari pusat, baik itu Dana Dekonsentrasi, DAK Fisik maupun Nonfisik. Kita ingin mengetahui capaiannya sudah sampai dimana realisasinya. Karena kalau menurut ketentuan, harusnya pada triwulan kedua itu minimal capaian realisasi itu 70 persen," ujarnya.
"Kan minimal 25 persen di triwulan satu, 45 persen di triwulan kedua, berarti 70 persen," lanjut Jufri Rahman pada kegiatan "Monitoring dan Evaluasi Terhadap Belanja Dana Transfer Pusat di Provinsi Sulsel" di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur.
Jufri menjelaskan rapat monitoring dan evaluasi yang menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel ini mengumpulkan seluruh OPD untuk membahas terkait dengan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, DAK Fisik dan Nonfisik Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan pengecekan terhadap OPD mana saja yang telah dan belum mencapai target realisasi sebesar 70 persen tersebut.
"Yang kurang dari 70 (persen) tadi, kami (bersama) Pak Kanwil Ditjen meminta apa kendala yang dihadapi, apa sebabnya, kemudian beliau (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan) memberikan kiat-kiatnya," ucap Jufri.
Jufri menambahkan dari penjelasan yang diberikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel, maka OPD yang bersangkutan yang belum memenuhi target realisasi 70 persen akan berupaya memaksimalkan pencapaian realisasinya atas dukungan dari Ditjen Perbendaharaan.