Makassar (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan manajer Rumah Sakit Mata sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korbannya perempuan staf rumah sakit setempat.
"Untuk saat ini, pelaku sudah tersangka. Inisialnya AC, sesuai laporan. Dia adalah atasan langsung dari korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut, kata Devi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan korban berinisial RT usia 24 tahun serta saksi-saksi, rekaman CCTV maupun pemeriksaan terlapor.
"Kita sudah cek CCTV, kemudian saksi-saksi juga. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan korban ke psikiater untuk mengobservasi kejiwaannya, karena korbannya merasa tertekan atas kejadian itu," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA, dan sesuai laporan maka statusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan kepada yang bersangkutan.
Kejadian dugaan pelecehan terhadap korban tersebut pada Sabtu, 21 Oktober 2024.
Pelaku diduga melecehkan korban dengan meraba bagian sensitif tubuhnya bahkan mengajaknya berbuat intim. Selain itu, korban sebelumnya diduga mengalami pelecehan pertama pada Mei 2024.
Karena korban tidak tahan dengan perbuatan tersangka ia memilih tutup mulut, dan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke unit PPA Polrestabes Makassar bersama keluarganya untuk dilakukan penindakan hukum.
Dari laporan yang masuk, Devi bilang,pelaku merupakan manajer pada bagian umum di rumah sakit tersebut dan telah melakukan pelecehan dua kali. Pemanggilan bersangkutan sudah dilakukan setelah ditetapkan tersangka.
"Korban lama baru melapor, mungkin karena ada rasa malu, takut, ada kejadian sesuatu terhadap dirinya. Biasanya dari korban sendiri karena berada di lingkungan kerjaan, jadi tidak langsung melapor. Jadi, butuh Waktu lama mengumpul keberanian untuk melaporkan," katanya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 6C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis karena merasa tertekan usai kejadian tersebut dan mendapat pendampingan konseling dari UPTD PPA Pemkot Makassar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi atau respon dari pihak rumah sakit tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan, serta bagaimana status terlapor menjadi tersangka apakah masih dipekerjakan atau tetap dipertahankan bekerja di rumah sakit mata tersebut.
"Untuk saat ini, pelaku sudah tersangka. Inisialnya AC, sesuai laporan. Dia adalah atasan langsung dari korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut, kata Devi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan korban berinisial RT usia 24 tahun serta saksi-saksi, rekaman CCTV maupun pemeriksaan terlapor.
"Kita sudah cek CCTV, kemudian saksi-saksi juga. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan korban ke psikiater untuk mengobservasi kejiwaannya, karena korbannya merasa tertekan atas kejadian itu," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA, dan sesuai laporan maka statusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan kepada yang bersangkutan.
Kejadian dugaan pelecehan terhadap korban tersebut pada Sabtu, 21 Oktober 2024.
Pelaku diduga melecehkan korban dengan meraba bagian sensitif tubuhnya bahkan mengajaknya berbuat intim. Selain itu, korban sebelumnya diduga mengalami pelecehan pertama pada Mei 2024.
Karena korban tidak tahan dengan perbuatan tersangka ia memilih tutup mulut, dan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke unit PPA Polrestabes Makassar bersama keluarganya untuk dilakukan penindakan hukum.
Dari laporan yang masuk, Devi bilang,pelaku merupakan manajer pada bagian umum di rumah sakit tersebut dan telah melakukan pelecehan dua kali. Pemanggilan bersangkutan sudah dilakukan setelah ditetapkan tersangka.
"Korban lama baru melapor, mungkin karena ada rasa malu, takut, ada kejadian sesuatu terhadap dirinya. Biasanya dari korban sendiri karena berada di lingkungan kerjaan, jadi tidak langsung melapor. Jadi, butuh Waktu lama mengumpul keberanian untuk melaporkan," katanya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 6C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis karena merasa tertekan usai kejadian tersebut dan mendapat pendampingan konseling dari UPTD PPA Pemkot Makassar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi atau respon dari pihak rumah sakit tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan, serta bagaimana status terlapor menjadi tersangka apakah masih dipekerjakan atau tetap dipertahankan bekerja di rumah sakit mata tersebut.