Makassar (ANTARA) - Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) di provinsi itu mengajak masyarakat agar menghindari jebakan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lainnya.

Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib dalam keterangannya di Makassar, Senin, mengatakan, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya pinjol ilegal itu.

“Untuk September ini sebanyak 850 entitas pinjol ilegal itu teridentifikasi dan saat ini sudah dan sementara dalam proses blokir,” ujar Sultan Rakib.

Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara riil mana pinjol legal dan ilegal, bisa dideteksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan.

"Kalau legal bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto," ujarnya..

Sedangkan yang ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galery foto kamera.

“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri, dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.

Sementara itu, Meilthon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga anggota Satgas PASTI menyebutkan bahwa sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel.

“Jika ada menemukan pinjol ilegal, lapor ke Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id) bisa juga melalui Satgas Pasti Daerah Sulsel di kantor OJK Sulselbar. Untuk nanti di ekskalasikan ke Kominfo agar blokir,” ujar Meilthon.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024