Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas PMD Sulsel, Makassar, Kamis, guna memantapkan kesiapan penilaian desa antikorupsi percontohan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI No. B/6405/DKM.01.02/80-84/10/2024 perihal Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi ini dihadiri Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Kominfo SP Sulsel, Inspektorat Sulsel, Dinas Kominfo Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros, juga melibatkan unsur dari desa terkait.
Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib mengatakan Pemprov Sulsel siap untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa terpilih sebagai percontohan.
Ia juga berharap desa-desa yang terpilih harus segera mempersiapkan bukti-bukti dukung yang dibutuhkan dalam pengisian setiap indikator penilaian.
"Kita berharap, melalui program ini desa-desa di Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, jujur, dan bebas dari praktik-praktik korupsi," ujar Sultan Rakib.
Desa yang akan mengikuti penilaian percontohan desa antikorupsi diantaranya Desa Bontokaddopepe Kabupaten Takalar, Desa Lempangan Kabupaten Gowa, dan Desa Sambueja Kabupaten Maros.
Ia menjelaskan, untuk tahapan kegiatan penilaian akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2024 dengan Tim Penilai dari Dinas PMD, Dinas Kominfo SP, dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI No. B/6405/DKM.01.02/80-84/10/2024 perihal Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi ini dihadiri Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Kominfo SP Sulsel, Inspektorat Sulsel, Dinas Kominfo Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros, juga melibatkan unsur dari desa terkait.
Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib mengatakan Pemprov Sulsel siap untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa terpilih sebagai percontohan.
Ia juga berharap desa-desa yang terpilih harus segera mempersiapkan bukti-bukti dukung yang dibutuhkan dalam pengisian setiap indikator penilaian.
"Kita berharap, melalui program ini desa-desa di Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, jujur, dan bebas dari praktik-praktik korupsi," ujar Sultan Rakib.
Desa yang akan mengikuti penilaian percontohan desa antikorupsi diantaranya Desa Bontokaddopepe Kabupaten Takalar, Desa Lempangan Kabupaten Gowa, dan Desa Sambueja Kabupaten Maros.
Ia menjelaskan, untuk tahapan kegiatan penilaian akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2024 dengan Tim Penilai dari Dinas PMD, Dinas Kominfo SP, dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota