Makassar (ANTARA) - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas mendorong para pekerja rentan di desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar bisa memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Oleh karena itu saya berharap agar kedepannya pekerja rentan di desa dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi APBD Luwu Timur ataupun Bantuan Keuangan Khusus (Dana BKK) di desa masing-masing,” ucaonya pada Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) Peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur (Lutim), Jumat.
Ia menyampaikan dasar hukum mengenai jaminan sosial yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011, yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) guna memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang pentingnya jamsostek kepada seluruh tenaga kerja kita, baik ASN, non-ASN, maupun pekerja formal dan informal lainnya,” kata Jayadi Nas.
Ia mengatakan capaian program BPJS Ketenagakerjaan di Lutim yang sudah berjalan melalui APBD dan Alokasi Dana Desa antara lain tenaga upah jasa, pembina KB, pekerja rentan data P3KE, pekerja rentan petani, nelayan, petugas keagamaan, aparat desa, BPD, dan RT.
Adapun peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur mandiri mencapai 19.147 orang.
“Inilah yang mau kita tingkatkan coveragenya, sehingga betul-betul jika ingin melihat percontohan terbaik tentang bagaimana ramah investasi dan peduli terhadap pekerja kita maka datanglah di Luwu Timur,” ucapnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo Muminati mengapresiasi Pemkab Lutim yang selalu mendukung perlindungan jamsostek bagi pekerja di Lutim.
“Ini tentu dibuktikan dengan perlindungan terhadap tenaga upah jasa, pendamping KB, aparat desa, BPD, keagamaan desa, dan RT/linmas desa, serta petani dan nelayan, maupun pekerja rentan sumber data P3KE yang kedepannya akan bertambah lagi seiring berjalannya waktu,” kata Muminati.
Melalui rapat kerja sama dengan pemda dan pemerintah desa, pihaknya berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi di sektor informal.
“Kami yakin dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lutim serta dukungan penuh dari kepala desa, kita bersama-sama mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh di wilayah ini,” ucapnya.
“Oleh karena itu saya berharap agar kedepannya pekerja rentan di desa dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi APBD Luwu Timur ataupun Bantuan Keuangan Khusus (Dana BKK) di desa masing-masing,” ucaonya pada Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) Peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur (Lutim), Jumat.
Ia menyampaikan dasar hukum mengenai jaminan sosial yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011, yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) guna memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang pentingnya jamsostek kepada seluruh tenaga kerja kita, baik ASN, non-ASN, maupun pekerja formal dan informal lainnya,” kata Jayadi Nas.
Ia mengatakan capaian program BPJS Ketenagakerjaan di Lutim yang sudah berjalan melalui APBD dan Alokasi Dana Desa antara lain tenaga upah jasa, pembina KB, pekerja rentan data P3KE, pekerja rentan petani, nelayan, petugas keagamaan, aparat desa, BPD, dan RT.
Adapun peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur mandiri mencapai 19.147 orang.
“Inilah yang mau kita tingkatkan coveragenya, sehingga betul-betul jika ingin melihat percontohan terbaik tentang bagaimana ramah investasi dan peduli terhadap pekerja kita maka datanglah di Luwu Timur,” ucapnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo Muminati mengapresiasi Pemkab Lutim yang selalu mendukung perlindungan jamsostek bagi pekerja di Lutim.
“Ini tentu dibuktikan dengan perlindungan terhadap tenaga upah jasa, pendamping KB, aparat desa, BPD, keagamaan desa, dan RT/linmas desa, serta petani dan nelayan, maupun pekerja rentan sumber data P3KE yang kedepannya akan bertambah lagi seiring berjalannya waktu,” kata Muminati.
Melalui rapat kerja sama dengan pemda dan pemerintah desa, pihaknya berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi di sektor informal.
“Kami yakin dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lutim serta dukungan penuh dari kepala desa, kita bersama-sama mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh di wilayah ini,” ucapnya.