Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani pada bulan Oktober 2024 sebesar 2.711,80 per kilogram, atau mengalami kenaikan sebesar Rp81,35 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS pada bulan September 2024.
"Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada bulan September 2024 sebesar Rp2.630,42 per kilogram," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Nuryani di Mamuju, Minggu.
Dikatakan pula bahwa harga TBS sawit Sulbar tersebut ditetapkan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
"Perusahaan sawit diminta menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit serta mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta setiap perusahaan sawit di provinsi ini mematuhi kewajiban dan memberlakukan harga TBS tersebut untuk membeli sawit petani.
"Kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga juga mengalami peningkatan," katanya.
Dikemukakan bahwa TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani dapat kepastian dan keadilan serta perlindungan harga sawitnya. Di samping itu, untuk mencegah persaingan harga tidak sehat dan menjaga produksi sawit petani tetap stabil.
TBS sawit yang ditetapkan pemerintah itu untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10—20 tahun atau yang ditanam antara 1994 dan 2004.
Ia berharap agar peningkatan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada bulan September 2024 sebesar Rp2.630,42 per kilogram," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Nuryani di Mamuju, Minggu.
Dikatakan pula bahwa harga TBS sawit Sulbar tersebut ditetapkan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
"Perusahaan sawit diminta menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit serta mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta setiap perusahaan sawit di provinsi ini mematuhi kewajiban dan memberlakukan harga TBS tersebut untuk membeli sawit petani.
"Kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga juga mengalami peningkatan," katanya.
Dikemukakan bahwa TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani dapat kepastian dan keadilan serta perlindungan harga sawitnya. Di samping itu, untuk mencegah persaingan harga tidak sehat dan menjaga produksi sawit petani tetap stabil.
TBS sawit yang ditetapkan pemerintah itu untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10—20 tahun atau yang ditanam antara 1994 dan 2004.
Ia berharap agar peningkatan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.