Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Ketua Umum IKAHI Yasardin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa IKAHI akan tetap mengawal perjuangan hakim karena PP yang diteken pada 18 Oktober 2024 tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi usulan para hakim.
“PP IKAHI, sebagai wadah tunggal organisasi profesi hakim, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, meskipun belum sesuai dengan yang diusulkan oleh MA dan PP IKAHI,” kata Yasardin.
IKAHI juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pimpinan MA, kementerian/lembaga terkait, hakim seluruh Indonesia, dan rekan pers dalam perjuangan perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012.
Menurut IKAHI, PP Nomor 44 Tahun 2024 telah mengakomodasi perubahan hak keuangan hakim. Hal itu berupa pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim yang tidak lagi tergantung atau disamakan dengan ketentuan ASN.
PP Nomor 44 Tahun 2024, imbuh Yasardin, juga menyesuaikan tunjangan jabatan hakim dengan kenaikan berkisar antara 40–41 persen, serta adanya pemberian delegasi kepada ketua MA untuk menetapkan penyesuaian wilayah dalam zonasi pemberian tunjangan kemahalan.
Namun demikian, IKAHI mencatat setidaknya ada enam usulan lain yang belum diakomodasi dalam PP tersebut, yaitu penyesuaian nominal gaji pokok, nominal penghasilan pensiun, nominal tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan dan transportasi yang menyatu dengan penerimaan gaji setiap bulan, asuransi kesehatan bagi keluarga hakim, serta honorarium penanganan perkara.
Selain itu, IKAHI juga berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan penguatan lembaga kekuasaan kehakiman melalui pembentukan UU Contempt of Court, UU Jabatan Hakim, dan UU mengenai kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman dalam UU keuangan negara.
“PP IKAHI akan terus mengawal dan memperjuangkan terwujudnya komitmen pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan para hakim Indonesia,” ucap Yasardin.
IKAHI juga mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk sejalan dengan arahan pimpinan MA, yakni agar para hakim dapat memaklumi dan menerima terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 sebagai hasil perjuangan bersama.
“Perjuangan tidak berhenti di sini, sampaikan aspirasinya melalui organ IKAHI mulai dari PC IKAHI, PD IKAHI, atau langsung ke PP IKAHI untuk diperjuangkan lebih lanjut secara kelembagaan dan konstitusional,” imbuh Yasardin.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purnatugas sebagai Presiden RI.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IKAHI apresiasi PP 44/2024, tetap kawal perjuangan hakim
Ketua Umum IKAHI Yasardin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa IKAHI akan tetap mengawal perjuangan hakim karena PP yang diteken pada 18 Oktober 2024 tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi usulan para hakim.
“PP IKAHI, sebagai wadah tunggal organisasi profesi hakim, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, meskipun belum sesuai dengan yang diusulkan oleh MA dan PP IKAHI,” kata Yasardin.
IKAHI juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pimpinan MA, kementerian/lembaga terkait, hakim seluruh Indonesia, dan rekan pers dalam perjuangan perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012.
Menurut IKAHI, PP Nomor 44 Tahun 2024 telah mengakomodasi perubahan hak keuangan hakim. Hal itu berupa pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim yang tidak lagi tergantung atau disamakan dengan ketentuan ASN.
PP Nomor 44 Tahun 2024, imbuh Yasardin, juga menyesuaikan tunjangan jabatan hakim dengan kenaikan berkisar antara 40–41 persen, serta adanya pemberian delegasi kepada ketua MA untuk menetapkan penyesuaian wilayah dalam zonasi pemberian tunjangan kemahalan.
Namun demikian, IKAHI mencatat setidaknya ada enam usulan lain yang belum diakomodasi dalam PP tersebut, yaitu penyesuaian nominal gaji pokok, nominal penghasilan pensiun, nominal tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan dan transportasi yang menyatu dengan penerimaan gaji setiap bulan, asuransi kesehatan bagi keluarga hakim, serta honorarium penanganan perkara.
Selain itu, IKAHI juga berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan penguatan lembaga kekuasaan kehakiman melalui pembentukan UU Contempt of Court, UU Jabatan Hakim, dan UU mengenai kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman dalam UU keuangan negara.
“PP IKAHI akan terus mengawal dan memperjuangkan terwujudnya komitmen pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan para hakim Indonesia,” ucap Yasardin.
IKAHI juga mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk sejalan dengan arahan pimpinan MA, yakni agar para hakim dapat memaklumi dan menerima terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 sebagai hasil perjuangan bersama.
“Perjuangan tidak berhenti di sini, sampaikan aspirasinya melalui organ IKAHI mulai dari PC IKAHI, PD IKAHI, atau langsung ke PP IKAHI untuk diperjuangkan lebih lanjut secara kelembagaan dan konstitusional,” imbuh Yasardin.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purnatugas sebagai Presiden RI.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IKAHI apresiasi PP 44/2024, tetap kawal perjuangan hakim