Polres Mejene ungkap kasus pidana pungli dana pendidikan
Senin, 28 Oktober 2024 1:06 WIB
Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) pada program dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), di Majene, Minggu (27/10/2024). ANTARA Foto/HO Humas Polres Majene.
Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) pada program dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
"Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus pungli dana BOSP yang dikelola pada Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene," kata Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, di Majene, Minggu.
Ia mengatakan, Polres Majene telah menetapkan satu orang tersangka pelaku pungli BOSP yang dikelola pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang dinaungi Disdikpora kabupaten Majene.
Pelaku melakukan pungli pada anggaran dana BOSP senilai Rp25,26 miliar untuk 127 sekolah tingkat SD, dan 38 SMP di Kabupaten Majene, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 juta.
"Satu tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial SB (40), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Disdikpora Majene," katanya.
Menurut dia, kasus pungli tersebut telah berlangsung sejak Februari sampai April 2024, sebelum berhasil diungkap dan diproses secara hukum.
Ia menambahkan, tersangka telah diamankan di Mapolres Majene bersama barang bukti untuk menjalankan proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus pungli dana BOSP yang dikelola pada Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene," kata Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, di Majene, Minggu.
Ia mengatakan, Polres Majene telah menetapkan satu orang tersangka pelaku pungli BOSP yang dikelola pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang dinaungi Disdikpora kabupaten Majene.
Pelaku melakukan pungli pada anggaran dana BOSP senilai Rp25,26 miliar untuk 127 sekolah tingkat SD, dan 38 SMP di Kabupaten Majene, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 juta.
"Satu tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial SB (40), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Disdikpora Majene," katanya.
Menurut dia, kasus pungli tersebut telah berlangsung sejak Februari sampai April 2024, sebelum berhasil diungkap dan diproses secara hukum.
Ia menambahkan, tersangka telah diamankan di Mapolres Majene bersama barang bukti untuk menjalankan proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud MD menjelaskan alasan transaksi Rp349 triliun diungkap ke publik
30 March 2023 1:55 WIB, 2023
Sri Mulyani : Hasil investigasi harta tak wajar 69 PNS Kemenkeu diungkap pekan depan
11 March 2023 18:48 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB