Makassar (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini secara resmi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 55 tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberculosis (TBC).
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Sulsel Yusri Yunus melalui keterangannya di Makassar, Jumat, menyebut Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Pusat terus berkomitmen mencapai target eliminasi tuberculosis (TBC) di Tahun 2030.
"Komitmen itu dibuktikan dengan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 yang terus digiatkan implementasi dan turunanannya di tingkat daerah, melalui Pergub Sulsel tentang penanggulangan TBC," ujarnya.
Meski terbilang baru, Pergub Penanggulangan TBC ini telah disosialisasi serta diperkenalkan ke berbagai elemen masyarakat, utamanya pada kelompok rentan tertular TBC.
Menurut Yusri Yunus, dengan Pergub Penanggulangan TBC ini maka upaya penanggulangan akan semakin kuat terhadap penyakit menular yang masih sangat kompleks tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan berbagai inovasi baru pada upaya pengungkapan kasus baru maupun peningkatan angka kesembuhan kasus TBC di Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya Pergub ini akan kami implementasikan dalam rencana aksi daerah yang melibatkan lintas sektor untuk sama-sama berperan dalam pengentasan penyakit TBC. Semua pihak harus ikut berperan, seperti pada sektor pendidikan, ketenagakerjaan dan lainnya," kata dia.
Yusri mengemukakan bahwa Pergub ini harus disambut baik, apalagi dengan prosesnya yang panjang dan tak mudah hingga disahkan di tingkat pusat maupun Provinsi Sulsel.
"Semoga ini menjadi acuan kita untuk bersama-sama dalam upaya pengentasan TBC di wilayah Sulsel. Silakan baca Pergubnya dan mari sama-sama mengambil peran di sana," kata dia mengajak semua pihak.
Sementara Ketua Yamali TB Sulsel Kasri Riswadi antusiasnya atas terbitnya Pergub TBC sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam penanggulangan penyakit menular ini.
Ia berharap implementasinya segera diberlakukan untuk menguatkan upaya-upaya para pihak sesuai tupoksinya.
“Kami dari sisi komunitas menyambut baik. Dengan Pergub ini kita telah mengantongi payung hukum untuk melipatgandakan aksi. Pergub ini sama halnya Perda TB memang sudah sangat lama kita nantikan,” cakapnya.
Saat ini, Sulawesi Selatan menjadi salah satu di antara delapan provinsi prioritas yang masuk dalam program percepatan eliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia.*