Mamuju (ANTARA) - Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih.

"Pengungkapan praktik judi jenis kupon putih itu berlangsung di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Agus Nugraha, di Mamuju, Jumat.

Ia menjelaskan dua pelaku judi jenis kupon putih yang ditangkap, yakni RS (48), seorang buruh harian, dan RD (50), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Selain menangkap kedua pelaku, Tim Opsnal Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tujuh lembar rekapan nomor judi, satu lembar kertas shio, dua unit telepon genggam, satu lembar bukti transfer bank serta uang tunai sebesar Rp221.000.

"Barang-barang ini akan dijadikan bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keduanya dalam praktik judi tersebut," ujar Agus Nugraha.

Saat ini, kata Agus, RS dan RD telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. 

Penangkapan pelaku judi jenis kupon putih itu merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulbar dalam memerangi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. 

"Tindakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui program Astacita, yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulbar," tegas Agus Nugraha.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian yang kerap merugikan masyarakat dan berpotensi merusak moralitas masyarakat.

"Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sulbar. Kami juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan perjudian ini dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas judi yang mereka ketahui," ujarnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024