Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menerima biodata kependudukan sebagai pengganti KTP elektronik terhadap puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki hak pilih dalam pilkada di tempat pemungutan suara (TPS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
"Hari ini, Kadis Dukcapil Provinsi Sulsel menyerahkan biodata sebagai pengganti KTP elektronik kepada 75 orang warga binaan Lapas Makassar. Biodata diberikan kepada warga penduduk kabupaten kota se-Sulsel yang bukan warga dari Kota Makassar," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto di Makassar, Senin.
Romy mengatakan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi pihaknya terus berkoordinasi terkait penerapan syarat memilih sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 terkait penghitungan dan pemungutan suara atau tungsura.
Ia menjelaskan syarat pemilih saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 adalah memiliki KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), foto copy KTP elektronik dan surat biodata dari instansi Disdukcapil setempat.
"Sebagai syarat pemilih kami berkoordinasi untuk segera melakukan pencetakan KTP-el dan bagi pemilih non KTP-el segera mendapatkan surat perekaman atau surat biodata," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini.
Romy juga mengatakan hal itulah yang ditindaklanjuti tim Disdukcapil dengan mempercepat pencetakan KTP elektronik maupun surat biodata agar hak pilih warga terpenuhi.
Biodata diserahkan masing-masing Kabupaten Bantaeng satu orang, Bone tiga orang, Enrekang satu orang, Gowa 20 orang, Jeneponto empat orang, Wajo lima orang, Kepulauan Selayar satu orang, Luwu lima orang, Luwu Timur tiga orang, Luwu Utara dua orang, Maros 14 orang, Pengkep satu orang, Pinrang lima orang, Sidrap dan Sinjai tiga orang, serta Soppeng dan Toraja dua orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb menyatakan penyerahan biodata tersebut bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan asal berbagai kabupaten kota di Sulsel selain Kota Makassar pada Pilkada serentak 2024.
"Pemberian biodata kependudukan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan hak politik kepada seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang kehilangan hak pilihnya karena kendala dokumen kependudukan," kata mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar ini.
Penyerahan biodata warga binaan tersebut diterima Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I A Makassar Mashuri Alwi. Biodata tersebut memiliki fungsi setara dengan KTP elektronik dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi untuk memenuhi persyaratan administrasi pemilih.
Sebelumnya, data Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Sulsel tercatat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024, dari total 10.874 WBP, sebanyak 10.635 WBP tersebar di seluruh Lapas, Rutan maupun LPK menyalurkan hak pilihnya.
Dari total 10.653 orang WBP ini, sebanyak 4.906 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Sulsel, dan sebanyak 4.512 merupakan DPTb (pemilih pindahan), serta 1.235 orang WBP merupakan calon DPK atau Daftar Pemilih Khusus.
"Hari ini, Kadis Dukcapil Provinsi Sulsel menyerahkan biodata sebagai pengganti KTP elektronik kepada 75 orang warga binaan Lapas Makassar. Biodata diberikan kepada warga penduduk kabupaten kota se-Sulsel yang bukan warga dari Kota Makassar," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto di Makassar, Senin.
Romy mengatakan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi pihaknya terus berkoordinasi terkait penerapan syarat memilih sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 terkait penghitungan dan pemungutan suara atau tungsura.
Ia menjelaskan syarat pemilih saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 adalah memiliki KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), foto copy KTP elektronik dan surat biodata dari instansi Disdukcapil setempat.
"Sebagai syarat pemilih kami berkoordinasi untuk segera melakukan pencetakan KTP-el dan bagi pemilih non KTP-el segera mendapatkan surat perekaman atau surat biodata," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini.
Romy juga mengatakan hal itulah yang ditindaklanjuti tim Disdukcapil dengan mempercepat pencetakan KTP elektronik maupun surat biodata agar hak pilih warga terpenuhi.
Biodata diserahkan masing-masing Kabupaten Bantaeng satu orang, Bone tiga orang, Enrekang satu orang, Gowa 20 orang, Jeneponto empat orang, Wajo lima orang, Kepulauan Selayar satu orang, Luwu lima orang, Luwu Timur tiga orang, Luwu Utara dua orang, Maros 14 orang, Pengkep satu orang, Pinrang lima orang, Sidrap dan Sinjai tiga orang, serta Soppeng dan Toraja dua orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb menyatakan penyerahan biodata tersebut bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan asal berbagai kabupaten kota di Sulsel selain Kota Makassar pada Pilkada serentak 2024.
"Pemberian biodata kependudukan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan hak politik kepada seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang kehilangan hak pilihnya karena kendala dokumen kependudukan," kata mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar ini.
Penyerahan biodata warga binaan tersebut diterima Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I A Makassar Mashuri Alwi. Biodata tersebut memiliki fungsi setara dengan KTP elektronik dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi untuk memenuhi persyaratan administrasi pemilih.
Sebelumnya, data Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Sulsel tercatat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024, dari total 10.874 WBP, sebanyak 10.635 WBP tersebar di seluruh Lapas, Rutan maupun LPK menyalurkan hak pilihnya.
Dari total 10.653 orang WBP ini, sebanyak 4.906 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Sulsel, dan sebanyak 4.512 merupakan DPTb (pemilih pindahan), serta 1.235 orang WBP merupakan calon DPK atau Daftar Pemilih Khusus.