Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, LS, dan WP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya (LS) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Woro Pujiastuti (WP).

KPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (4/11) dan penyidik selanjutnya akan menganalisa barang bukti tersebut dan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara lain istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda, dan putra Lukas, Astract Bona.

Kemudian Direktur CV Walibhu Irianti Yy Telenggen Yoman, staf bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto, pegawai negeri sipil bernama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Jumat (8/11) bertempat di Markas Kepolisian Daerah Papua.

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Pj Gubernur Papua


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024