KPK Periksa Saksi Kasus Mantan Gubernur Papua
Rabu, 10 September 2014 13:43 WIB
Jayapura (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu.
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Rabu, mengatakan kedelapan saksi itu akan diperiksa penyidik KPK secara terpisah di Mapolda Papua di Jayapura.
Dikatakan, kedelapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Johan Budi mengungkapkan kedelapan saksi yang diperiksa penyidik antara lain berasal dari lingkungan Dinas Pertambangan Papua yakni Marthius Maury, Ruben Safakur, dan Melkias Kapitaru.
Sebelumnya Selasa (9/9) empat orang saksi dari Dinas Pertambangan Papua juga diperiksa penyidik KPK.
Mantan Gubernur Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Erumuka yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 36 milyar.
Penyidik KPK sejak Senin pagi (8/9)sekitar sebanyak 20 penyidik KPK sudah dikerahkan untuk menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda disekitar kota Jayapura.
Keempat lokasi yang digeledah itu masing masing kantor Dinas Pertambangan Papua, kediaman tersangka Bas Suebu (panggilan akrab Barnabas Suebu), kantor konsultan pembangunan Irian Jaya serta rumah La Musi Didi yang berlokasi dikawasan Jaya Asri, Kota Jayapura. J. Susilo
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Rabu, mengatakan kedelapan saksi itu akan diperiksa penyidik KPK secara terpisah di Mapolda Papua di Jayapura.
Dikatakan, kedelapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Johan Budi mengungkapkan kedelapan saksi yang diperiksa penyidik antara lain berasal dari lingkungan Dinas Pertambangan Papua yakni Marthius Maury, Ruben Safakur, dan Melkias Kapitaru.
Sebelumnya Selasa (9/9) empat orang saksi dari Dinas Pertambangan Papua juga diperiksa penyidik KPK.
Mantan Gubernur Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Erumuka yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 36 milyar.
Penyidik KPK sejak Senin pagi (8/9)sekitar sebanyak 20 penyidik KPK sudah dikerahkan untuk menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda disekitar kota Jayapura.
Keempat lokasi yang digeledah itu masing masing kantor Dinas Pertambangan Papua, kediaman tersangka Bas Suebu (panggilan akrab Barnabas Suebu), kantor konsultan pembangunan Irian Jaya serta rumah La Musi Didi yang berlokasi dikawasan Jaya Asri, Kota Jayapura. J. Susilo
Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB
Presiden Prabowo minta dana otsus tidak digunakan untuk DLN pemda di Papua
17 December 2025 6:44 WIB
Gempa Magnitudo 5,1 guncang Merauke Papua Selatan, tidak berpotensi tsunami
17 December 2025 6:27 WIB
Menko Polkam: Jalan trans Jayapura-Wamena pendorong ekonomi Papua Pegunungan
03 December 2025 13:44 WIB
Menkes kirim tim analisa ke Papua terkait dugaan ibu hamil ditolak rumah sakit
25 November 2025 13:20 WIB
Presiden Prabowo memerintahkan audit RS di Papua, usai kabar ibu hamil ditolak RS
25 November 2025 7:13 WIB
Satgas Damai Cartenz tangkap KKB terlibat penembakan anggota Polri di Lanny Jaya
28 October 2025 11:11 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB
Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup
16 December 2025 10:46 WIB