Jayapura (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu.

Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Rabu, mengatakan kedelapan saksi itu akan diperiksa penyidik KPK secara terpisah di Mapolda Papua di Jayapura.

Dikatakan, kedelapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Johan Budi mengungkapkan kedelapan saksi yang diperiksa penyidik antara lain berasal dari lingkungan Dinas Pertambangan Papua yakni Marthius Maury, Ruben Safakur, dan Melkias Kapitaru.

Sebelumnya Selasa (9/9) empat orang saksi dari Dinas Pertambangan Papua juga diperiksa penyidik KPK.

Mantan Gubernur Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Erumuka yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 36 milyar.

Penyidik KPK sejak Senin pagi (8/9)sekitar sebanyak 20 penyidik KPK sudah dikerahkan untuk menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda disekitar kota Jayapura.

Keempat lokasi yang digeledah itu masing masing kantor Dinas Pertambangan Papua, kediaman tersangka Bas Suebu (panggilan akrab Barnabas Suebu), kantor konsultan pembangunan Irian Jaya serta rumah La Musi Didi yang berlokasi dikawasan Jaya Asri, Kota Jayapura. J. Susilo

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024