Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega membahas kolaborasi dua program baru untuk masyarakat.
"Ini hanya kunjungan silaturahim sekaligus membahas beberapa rencana yang bisa dikolaborasikan bersama untuk kepentingan masyarakat," ujar Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ketua PN Makassar menyebut dua program baru itu adalah memberantas data penetapan palsu oleh beberapa oknum masyarakat untuk hal-hal kepentingan pribadi, dan berlakunya sidang di luar gedung yang pada prinsipnya PN menjemput bola agar memudahkan penyelesaian perkara di tengah masyarakat.
I Wayan Gede Rumega mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan penetapan palsu tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat. Kami sisir ternyata ada puluhan penetapan palsu yang kami temukan," terangnya.
Namun, gerak cepat PN langsung melakukan MoU dengan Disdukcapil Makassar terkait dengan aplikasi Sipakainge, yang menjadikannya sebagai data penetapan digitalisasi.
"Kami sementara menginput data-data perkara sesuai dengan data, kemudian menyesuaikan dengan data di dukcapil. Jadi, kami mau data yang dikeluarkan berupa digital. Nanti kalau ada kecurigaan, kami langsung bisa cek secara digital. Hal ini memudahkan mengetahui penetapan tersebut palsu atau riil," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama itu merupakan salah satu langkah strategis untuk memberantas oknum-oknum nakal yang memanfaatkan data-data palsu.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mendengarkan penjelasan dari Ketua PN Makassar itu menyatakan mendukung.
"Wah, sekarang sudah banyak yang palsu. Baru saya tahu. Kami dukung Pak. Data riil itu patut dipertahankan. Sekarang tugasnya dukcapil. Kami berantas itu yang palsu-palsu. Luar biasa ini kejadian," ujarnya.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, menyebutkan sejumlah data penetapan palsu itu, di antaranya pemalsuan akta kelahiran, pemalsuan akta cerai, pemalsuan pergantian nama, dan akta kematian.
Untuk memberantas hal tersebut, pihaknya memiliki aplikasi Sipakainge yang dibawahi langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
"Aplikasi ini mampu membaca dan mendeteksi jika ada data penetapan masyarakat yang dicurigai palsu," ujarnya.