Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar, Andi Muallim melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan yang menyudutkan media massa dan penyidik kejaksaan.

"Kasus yang menimpa Andi Muallim ini secara hukum pada dasarnya tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka hingga terdakwa," ujar kuasa hukum terdakwa, Tajuddin Rahman di Makassar, Senin.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu menyebutkan jika terdakwa tidak seharusnya terseret dalam kasus tersebut, akan tetapi karena kasus ini menjadi perhatian publik akibat pemberitaan media massa yang sangat gencar dan adanya desakan dari LSM anti korupsi yang selalu mendorong media memberitakan sehingga terkesan penyidik Kejati Sulsel hanya mengikuti arus pemberitaan.

Penyidik yang menjadikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel itu sebagai terdakwa, dinilainya hanya untuk memuaskan kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan politik untuk merusak citra Muallim dan jajaran Pemprov Sulsel pada umumnya.

Dia juga mengatakan, bahwa puncak pendzaliman atas pemberitaan media yang merusak citra dan nama baik dari terdakwa karena, adanya tuduhan dari beberapa media yang menyebutkan bahwa Andi Muallim dituduh melakukan korupsi bersama istrinya.

Dan orang yang disebut sebagai istrinya adalah Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel yang bernama Nurlina, yang kebetulan mirip nama istri terdakwa yakni Hj Murlina.

"Ini tuduhan yang sangat kejam karena ada media tertentu yang menyebut terdakwa korupsi bersama istrinya, padahal itu adalah pegawainya bukan istrinya yang kebetulan namanya hampir sama yakni Murlina," katanya.

Akibat dari pemberitaan itu, kata Rachman, keluarga kliennya, istri dan anaknya bergantian dirawat di rumah sakit karena stres akibat merasa malu dan tidak bisa tidur.

Bukan itu saja, sejak kasus dana Bansos Sulsel ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, pemberitaan terhadap kasus dana bansos tidak pernah sepi dari pemberitaan media lokal di Makassar.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024