Jakarta (ANTARA) - Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.
Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.
Artinya, tegas Febrio, wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu.
Adapun wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Misalnya, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Febrio memastikan Pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia dalam menerapkan pajak minimum global. Hal itu diwujudkan melalui insentif yang akan diberikan kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan Pemerintah tengah menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global, di mana insentif itu bakal mengutamakan bentuk insentif nonfiskal.