Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11), Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.
Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.
Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Berita Terkait

UMP Sulsel naik menjadi Rp3.434.298 per bulan pada 2024
Selasa, 21 November 2023 16:01 Wib

Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib

Menaker : Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan tahun 2023
Sabtu, 11 November 2023 7:34 Wib

Akademisi : Hasil survei sementara mayoritas gaji dosen Rp2 juta -5 juta perbulan
Selasa, 2 Mei 2023 5:18 Wib

Upah buruh tani di Kabupaten Gowa
Senin, 12 Desember 2022 20:21 Wib

Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub UMP Rp4,9 juta per bulan
Senin, 12 Desember 2022 15:04 Wib

ILO mencatat "penurunan mencolok" dalam upah riil di seluruh dunia
Kamis, 1 Desember 2022 10:44 Wib

Menaker : Permenaker 18/2022 berhasil menjadi jalan tengah penetapan UMP 2023
Selasa, 29 November 2022 15:38 Wib