
Kemenkum latih 1.044 paralegal dari enam kabupaten di Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar pelatihan paralegal yang diikuti 1.044 peserta dari enam kabupaten di Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim saat membuka pelatihan paralegal,di Mamuju, Senin, mengatakan paralegal adalah representasi komunitas yang membutuhkan pemahaman hukum, meski mereka bukan sarjana hukum atau advokat.
"Pelatihan paralegal khusus kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada pos bantuan hukum di Sulbar ini sangat penting agar paralegal dibekali kompetensi dalam melakukan advokasi, pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat di wilayahnya," ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, paralegal merupakan ujung tombak dalam pencapaian akses terhadap keadilan.Kehadiran paralegal yang kompeten menjadi solusi bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang sejalan dengan program Menteri Hukum untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya.
Sementara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
(P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo mengatakan, ke-1.044 peserta pelatihan itu, terbanyak dari Kabupaten Mamasa, yakni sebanyak 292 orang disusul Kabupaten Polewali Mandar dengan 265 peserta.
Kemudian, dari Kabupaten Mamuju sebanyak 165 orang, Majene 126 orang, sebanyak 103 orang dari Kabupaten Pasangkayu serta 93 orang dari Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelatihan paralegal itu kata John, terlaksana atas kerja sama Kanwil Kemenkum Sulbar dengan sejumlah LBH terakreditasi, diantaranya LBH Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata dan LBH Mitra Madani Sulbar.
"Selama pelatihan, para peserta akan dibekali materi komprehensif mulai dari pengantar hukum dan demokrasi, Hak Asasi Manusia, gender dan kelompok rentan, hingga teknik praktis seperti prosedur sistem peradilan dan penyusunan dokumen laporan atau kronologis," jelas John.
Ia menyampaikan bahwa target utama dari program tahun 2026 itu adalah memastikan seluruh paralegal yang bertugas di pos bantuan hukum (posbakum) desa/kelurahan memiliki kualifikasi resmi.
Setelah menyelesaikan pelatihan para peserta tambah John, diharapkan mampu memperoleh gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum.
"Sertifikasi ini adalah jaminan kualitas. Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan hukum yang diberikan di tingkat desa memiliki standar kapasitas yang mumpuni dan dapat dipertanggungjawabkan," kata John.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
