
Kemenkum Sulbar harmonisasi tiga Ranperbup di dua kabupaten

Mamuju (ANTARA) - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyatakan komitmennya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum pemerintah daerah.
"Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pembentukan perundang undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Saefur Rochim di sela-sela kesempatannya, Kamis.
Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas tersebut adalah :
1. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum.
"Oleh karena itu, diperlukan kesesuaian baik secara vertikal maupun horizontal agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi lainnya" tuturnya
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
