Logo Header Antaranews Makassar

Bahas BMN, Kakanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi

Kamis, 26 Februari 2026 10:48 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo saat bwrtemu Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar Said Noviansyah, Rabu (25/2).

Mamuju (ANTARA) - Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo melakukan audiensi dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar yang diterima langsung Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar Said Noviansyah, Rabu (25/2).

Menurut Saefur Rochim, giat yang dilakukannya dalam rangka koordinasi penggunaan bersama/sementara BMN (Barang Milik Negara) di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imipas.

"Beberapa waktu lalu telah dilakukan kesepakatan bersama terkait peraturan penggunaan bersama BMN, hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara," lanjutnya.

Dijelaskan, penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.

“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.

Kakanwil menambahkan, implementasi yang sukses memerlukan manajemen dan koordinasi yang baik, serta komitmen dari semua pihak yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan tugas masing masing.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026