Makassar (ANTARA Sulsel) - Koordinator Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyatakan penundaan pelantikan anggota DPRD Sulsel dari 23 September menjadi 24 September menyebabkan kekosongan legislator selama sehari penuh.

"Seharusnya tidak boleh ada kekosongan di kantor dewan meski terjadi penundaan pelantikan berdasarkan Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," ujar Koordinator Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah, Kopel Sulsel, Anwar Razak di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penundaan itu jelas tidak hanya akan merugikan anggota dewan terpilih, tetapi juga masyarakat dan mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasinya.

Dia menyebutkan, anggota dewan lama baru akan dinyatakan habis masa baktinya jika telah dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih dan tentunya legislator lama menyerahkan jabatan itu.

"Jadi selama belum ada pelantikan dewan baru, maka anggota dewan lama masih punya tugas menerima aspirasi publik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsalih menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penundaan pelantikan dimaksud.

Dia menyatakan, penundaan pelantikan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tidak ada sama sekali pelanggaran. Kecuali kalau masa bakti dewan lama dimajukan. Maksudnya, yang harusnya berakhir tanggal 22, kemudian dimajukan ke tanggal 21 itu baru pelanggaran dan kalau mundur itu tidak apa-apa," katanya.

Abdul Kadir menambahkan, sama halnya jika tanggal 23 bertepatan dengan hari Minggu atau hari raya, maka otomatis pelantikan baru bisa dilakukan keesokan harinya.

"Jadi jika tidak ada perubahan peraturan nantinya, maka pelantikan Anggota Dewan Periode 2019-2024 akan digelar di tanggal dan bulan yang sama," ujarnya. Kaswir

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024