Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan asli daerah (PAD) provinsi ini telah tercapai Rp10,59 triliun hingga akhir 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Senin, mengatakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah.
"Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir 2024 itu tercapai Rp10,59 triliun. Jika membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu mengalami pertumbuhan 5,88 persen," ujarnya.
Supendi menjelaskan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah pada akhir 2024 tercatat Rp7,1 triliun berbanding Rp7,2 triliun secara year on year (yoy) atau tumbuh negatif minus 0,58 persen.
Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp2,2 triliun berbanding Rp2,02 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya atau tumbuh 13,38 persen (yoy).
Sedangkan untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami pertumbuhan 2,63 persen, yakni Rp387,3 miliar berbanding Rp377,35 miliar (yoy).
Sementara pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp744,41 miliar tumbuh 88,27 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp395,40 miliar.
Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya pula.
Adapun pajak daerah non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp1,84 triliun diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp920,17 miliar.
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp941,74 miliar miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp695,45 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok sebesar Rp717,31 miliar diikuti pajak restoran sebesar Rp323,37 miliar, pajak hotel Rp156,94 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp228,25 miliar," kata Supendi.