Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kota Palopo usai tiga anggota KPU Palopo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

 

Tiga anggota KPU Kota Palopo dipecat karena meloloskan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dengan dugaan ijazah palsu.

 

"Perintah pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih sementara, sampai proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak kuorum, tinggal dua komisionernya. Makanya, di dalam aturan itu diambil alih oleh provinsi, proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu. Hari ini diambil alih," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan di Makassar, Kamis.

 

Sementara itu terkait proses sidang lanjutan yang masih bergulir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengatakan KPU Sumsel kemungkinan akan menggantikan sebagai Termohon.

 

"Jadi, yang masuk dalam prinsipal di MK itu adalah teman-teman kami KPU Provinsi Sulsel. Makanya, proses lanjutan yang ada di MK kami siapkan, kami lagi persiapkan," kata dia.

 

Hasbullah menyampaikan untuk jadwal lanjutan sidang pembuktian di MK, pihaknya sudah mempersiapkan sesuai yang diminta Majelis Hakim dan Panitera MK untuk dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025 bersama Termohon KPU daerah lainnya.

 

"Jadwal dari MK untuk Palopo itu, terkait dengan penyampaian saksi ahli, maupun saksi fakta nanti digelar di tanggal 7 Februari. Kami Divisi Hukum, ada Ibu Dr Opia Sati sudah mempersiapkan hal tersebut sebagai prinsipal, bersama kuasa hukum yang sudah ditunjuk sebelumnya oleh teman-teman KPU Palopo," tuturnya.

 

Terkait dengan dua anggota KPU Palopo yang tidak mendapat sanksi pemecatan, kata dia, sampai hari ini masih aktif menjabat dan tidak dinonaktifkan sebab tidak ikut terlibat berperkara, serta tetap diikutkan dalam menghadapi perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Palopo.

 

"Kami ikutkan dalam semua proses yang ada di KPU Palopo, sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi. Karena mereka tidak dinonaktifkan, mereka tetap sebagai anggota KPU Palopo, namun koordinasinya ada di kami dan untuk proses penggantinya sudah diproses," katanya lagi.

 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

 

Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua anggotanya yakni Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.

 

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abas, dan Teradu III Muhatzhir Muh. Hamid dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan.

 

Ketiganya dinilai DKPP terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil WaliKota Palopo Tahun 2024. Ketiganya juga dinilai DKPP telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 

Klarifikasi ini dilakukan untuk mencari kesahihan ijazah paket C milik Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Ketiganya disebut DKPP "menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat" karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025