Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi  melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan fidusia di wilayahnya sesuai dengan kewenangan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot di Makassar, Selasa, saat mengunjungi OJK membahas hal-hal yang bersinggungan dengan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel. 

"Ini kunjungan silaturahim ke OJK sekalian membahas hal-hal penting seperti pengawasan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di wilayah objek penjaminan," ujarnya.

Demson mengatakan peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan oleh lembaga pembiayaan perlu digandeng untuk bersama-sama dalam mengawasi lembaga pembiayaan yang masih ditemukan tidak melakukan pencatatan penjaminan fidusia.

Menurut Demson, saat ini masih ada ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia dikarenakan masyarakat belum terlalu memahami.

"Sebagai contoh banyak ditemukan pendaftaran jaminan fidusia tidak berada di wilayah objek  penjaminan. Hal lain termasuk terkait penghapusan pencatatan fidusia apabila masa penjaminan telah selesai. Hal seperti ini yang harus dibicarakan secara bersama-sama agar pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Dia menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kemenkum di wilayah, tentunya Kanwil Sulsel akan terus mendorong pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dimana wilayah objek penjaminannya berkedudukan.

Selain hal tersebut, Demson juga menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia (AJF) selain harus dibuat dalam bentuk otentik, juga wajib didaftarkan. 

Pendaftaran pun harus dilakukan sesuai yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF diatur bahwa “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Budi Susetiyo menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulsel. 

Pihaknya siap bersinergi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan fidusia di Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangan dari OJK.

Ia juga mengatakan perlunya peningkatan kerjasama melalui Learning Partner Forum (LPF) dalam upaya meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dan Kemenkum Sulsel.

Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersinggungan dapat saling memahami dan berjalan selaras, saling mendukung dalam implementasinya.

Budi juga menambahkan bahwa saat ini OJK telah memiliki Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia). 

Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk di wilayah Sulsel sendiri, Kemenkum Sulsel telah dilibatkan dalam tim ini,” kata Budi


 


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025