Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Muallim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupso dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel senilai Rp8,8 miliar, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair dan membebaskannya dalam dakwaan primair. Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muh Damis di Makassar, Senin.

Terdakwa dinilai bersalah dengan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muh Damis yang didampingi Suharso dan Rostansar itu menilai jika terdakwa tidak melakukan pengawasan penggunaan anggaran pada lingkup Sekretariat Daerah

Sulsel pada tahun 2008 untuk jenis belanja bantuan sosial.

Karena belanja bansos dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan, yaitu ketentuan pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada pokoknya menegaskan

bahwa: Tata cara pemberian dan pertanggungjaaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dan terbukti di persidangan penyaluran dana bansos dilakukan sebelum adanya pergub.

Terdakwa juga tidak menguji kebenaran materil surat-surat pemohon dana bansos

yakni 202 lembaga, organisasi masyarakat (Ormas) dan yayasan yang menjadi penerima dana tersebut.

Diterangkan pula, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan pengeluaran beban keuangan daerah pada lingkup sekretariat daerah adalah menandatangani kuitansi pembayaran serta surat perintah membayar (SPM) yang menjadi syarat formil

pencairan uang daerah kepada pihak pengaju.

Dengan adanya hal itu, pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran yang selanjutnya berakibat pembayaran tersebut telah diterima oleh lembaga, ormas dan yayasan yang tidak jelas keberadaannya atau fiktif.

Adapun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran bansos terhadap 202 proposal lembaga yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan nilai Rp8,8 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara

Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggung jawab dalam

setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa

didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Riza Fahriza

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024