Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan dilakukan dengan sistem registrasi, sedang izin usaha akan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Kota Makassar.

"Ke depannya, kami akan menerapkan peraturan registrasi PKL, sehingga bisa lebih tertib," kata Ramdhan di Makassar, Selasa.

Menurut dia, hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi akan menjamurnya PKL dan tidak dapat terbendung lagi. Termasuk melajunya angka urbanisasi, dengan alasan mencari kerja di kota.

Dia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan untuk mewujudkan ketertiban, sekaligus menjadi pengendali yang maksimal terhadap lonjakan jumlah PKL di Kota Makassar.

Sistem registrasi yang akan dilakukan oleh PKL atau pun calon PKL harus memenuhi beberapa syarat di antaranya

satu alamat, satu pedagang kaki lima.

Wali kota menjelaskan, jika dalam satu kepala keluarga beranggotakan lima orang dan semuanya bermata pencaharian sebagai PKL dengan sendirinya jumlah PKL akan bertambah.

Syarat lain yang harus diikuti oleh PKL adalah PKL haruslah warga Kota Makassar yang telah tinggal selama sepuluh tahun terakhir untuk dapat memeroleh izin usaha.

"Ini salah satu cara untuk mengendalikan urbanisasi dan cara yang aman untuk meningkatkan taraf hidup warga kota Makassar," katanya.

Para PKL yang telah terdaftar akan menggunakan gerobak yang ada nomor registrasinya.

Dengan sistem pendataan PKL yang dilakukan dengan cara mengeluarkan surat izin dan registrasi ini diharapkan mampu memberi nilai positif bagi warga Kota Makassar, termasuk PKL itu sendiri.  Nurul H

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024