Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008 senilai Rp8,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Rahman Morra di Makassar, Rabu, menyatakan, salinan putusan dari pengadilan akan menjadi acuan untuk melanjutkan kasus dana bansos itu.

"Kita belum melanjutkan kasusnya. Kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dan nanti setelah salinannya didapat barulah dipelajari lagi sejumlah fakta-fakta sidangnya," katanya.

Sidang yang digelar Senin (29/9) itu, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Muallim yang duduk sebagai terdakwa menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai Muh Damis dengan didampingi Suharso dan Rostansar itu, terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsidair kurungan tiga bulan jika tidak membayar denda. Usai sidang, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tajuddin Rahman kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Selama kasus itu bergulir, sejumlah fakta-fakta terungkap dimana terdapat nama-nama mantan anggota DPRD Sulsel dan Makassar silih berganti disebut dalam persidangan serta dihadirkan menjadi saksi.

Dari sejumlah saksi-saksi itu, penyidik kejaksaan kemudian mendalami peran-peran mereka dimana mayoritas mantan anggota DPRD itu adalah penerima dana bansos yang lembaga atau yayasan yang digunakannya fiktif dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol Sulsel.

Empat diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, politisi Golkar Abdul Kahar Gani dan anggota DPRD Makassar terpilih Mustagfir Sabry.

Rahman Morra mengungkapkan, persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Terdakwa Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024